BPSK Donggala Gelar Sosialisasi Hak Konsumen, Dorong Masyarakat Berani Melapor Jika Dirugikan

Daerah157 views

PENATEGAS – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Donggala menggelar sosialisasi terkait perlindungan hak-hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha.

Kegiatan yang berlangsung di aula Kantor Desa Sioyong Kecamatan Dampelas dan dibuka langsung oleh Camat Dampelas, Nuryadin, S.Pd, didampingi Kepala Desa Sioyong, Arwin Zainudin pada Sabtu (23/08/25).

Dalam kesempatan tersebut, hadir dua narasumber utama yakni Ketua BPSK Donggala, Dr. H. Pattakali, SE., M.Si, dan perwakilan dari UPTD Pengawasan Dinas Perindagkop Provinsi Sulawesi Tengah.

Sosialisasi ini ditujukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai tugas pokok BPSK, hak dan kewajiban konsumen, serta langkah yang bisa ditempuh jika terjadi sengketa dalam transaksi jual beli.

Sebanyak 30 orang peserta yang hadir terdiri, perwakilan Kecamatan Dampelas, Desa Sioyong perwakilan guru sekolah, unsur tokoh agama, masyarakat dan pemuda,

Ketua BPSK Donggala, Dr. Pattakali, menjelaskan bahwa lembaganya berperan sebagai mediator sekaligus penengah antara konsumen dan pelaku usaha.

“Jika ada masyarakat yang merasa dirugikan dalam transaksi, jangan ragu untuk melapor ke kantor BPSK. Kami siap menyelesaikan permasalahan tersebut secara adil dan cepat,” tegasnya.

Sekretariat BPSK Kabupaten Donggala sendiri berkantor di Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Donggala, dan hingga triwulan II tahun ini telah menangani lima kasus sengketa konsumen. Kasus-kasus tersebut sebagian besar terjadi di Kecamatan Labuan, Banawa Tengah, dan kecamatan Rio Pakava.

BPSK Donggala Gelar Sosialisasi Hak Konsumen, Dorong Masyarakat Berani Melapor Jika Dirugikan
Peserta Sosialisasi BPSK Kabupaten Donggala di aula Kantor Desa Sioyong Kecamatan Dampelas. (Dok: Ist)

“Umumnya persoalan yang muncul adalah ketidakcocokan antara penjual dan pembeli, misalnya pembelian gula seberat satu kilogram yang ternyata setelah ditimbang tidak sesuai. Hal-hal seperti ini terlihat kecil, tapi bisa merugikan konsumen jika dibiarkan,” tambahnya.

Melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan lebih memahami bahwa mereka memiliki hak atas barang dan jasa yang sesuai standar, aman, serta sesuai perjanjian.

Di sisi lain, pelaku usaha juga diingatkan untuk menjalankan kewajibannya secara jujur dan profesional agar tercipta iklim perdagangan yang sehat.

Pemateri kedua dari Perwakilan UPTD Pengawasan Perindagkop Sulawesi Tengah, Purwata dalam paparannya menegaskan bahwa pemerintah hadir melalui BPSK untuk memastikan keseimbangan antara kepentingan konsumen dan pelaku usaha.

“Jika kedua pihak mengetahui hak dan kewajibannya, maka potensi sengketa dapat ditekan. Namun jika sengketa tetap terjadi, BPSK siap menjadi solusi,” ujarnya.

Sosialisasi BPSK ini menjadi momentum penting agar masyarakat, khususnya di tingkat kecamatan dan desa, semakin sadar akan pentingnya perlindungan konsumen.

Dengan begitu, sengketa dapat diselesaikan secara adil dan hak-hak masyarakat tidak lagi diabaikan.

http://Baca Juga: https://penategas.id/duet-munir-dan-atal-resmi-daftar-caketum-dan-calon-ketua-dk/