PENATEGAS – Badan penyelenggara jaminan Sosial (BPJS) Cabang Donggala bersama Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Donggala dan Kejaksaan Negeri Donggala menggelar sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan guna percepatan implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021, tentang optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Non ASN di Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2022 dan penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris tenaga honorer di Aula Kasiromu Kantor Bupati Donggala, Kamis, (18/11).
Sosialisasi yang dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Donggala, Dr. Rustam Efendi, S. Pd., S.H., M. Ap diikuti seluruh kepala Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) di jajaran pemerintah Kabupaten Donggala.
Dalam sambutannya Dr. Rustam Efendi mengatakan, kenapa BPJS fokus dengan non Aparatur Sipil negara (ASN),?. Karena ASN sudah masuk dalam Tabungan Pensiun (Taspen), tetapi bagi ASN yang ingin memanfaatkan atau menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan diberikan ruang oleh BPJS untuk mendapatkan nilai manfaat bagi ASN.
Menurut Sekda Donggala, manfaat BPJS Ketenagakerjaan diantaranya jika peserta BPJS meninggal setelah tiga tahun keikutsertaannya sebagai peserta, anak yang ditinggalkan mendapatkan manfaatnya yaitu, ditanggung biaya sampai tamat kuliah.
“Pertemuan ini tinggal memfinalkan, yang nantinya kita bicarakan setelah selesai ini, entah nanti kita satukan di Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Donggala atau di distribusi masing-masing OPD. Anggaran untuk tenaga Honorer itu adalah teknis, tapi yang jelas adalah semua tenaga Honorer kita harus masukkan dalam BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Dr. Rustam.
Sebagai Sekda Kabupaten Donggala, Dr. Rustam Efendi meminta kepada kepala OPD atau yang mewakili sosialisasi agar proaktif untuk memastikan data akurat tenaga honorer, karena data yang akurat menjadikan dasar untuk mengintervensi berapa besaran iuran yang akan ditetapkan.
Dalam kesempatan tersebut, juga dilakukan penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada dua orang guru honorer yang meninggal dalam masa tugasnya.JKM tersebut diserahkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tengah kepada Sekda Donggala untuk diserahkan Kepada ahli waris dengan nilai santunan senilai Rp, 42 Juta.
Hadiri dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Donggala Drs. Moh. Ilham Yunus, M. Si, Kepala Kejaksaan Negeri Donggala, Mohamad Ginanjar I, S.H,. M.H, Kepala BPJS Provinsi Sulawesi Tengah Raden Harry Agung Cahya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Donggala, Andi Nurisma, Pimpinan OPD, camat dan lurah atau dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Donggala.