PENATEGAS – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Donggala mengundang orang tua siswa Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 3 Banawa Kabupaten Donggala guna diberikan pemahaman tentang bahaya penyalahgunaan narkoba.
Kegiatan yang juga melibatkan siswa dan siswi SMPN 3 Banawa di fasilitasi oleh sekolah di salah satu ruang kelas SMPN 3 Banawa. Sabtu (7/10/23).
Sebanyak 20 orang tua bersama 29 siswa dan siswi SMPN 3 Banawa yang hadir sebagai peserta mendapat penjelasan tentang bahaya narkoba dari Penyuluh Narkoba Ahli Muda BNN Kabupaten Donggala.
Sebagai Penyuluh Narkoba Ahli Muda BNN Kabupaten Donggala, Markus, S.Kep., Ns mengatakan tujuan diselenggarakan sosialisasi narkoba di SMPN 3 Banawa, tidak lain untuk meminimalisir penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekolah.

“Kegiatan sosialisasi ini digelar guna memberikan pemahaman kepada orang tua dan siswa tentang bahaya penyalahgunaan narkoba,” terang Markus.
Dalam pemaparannya, Markus yang juga menjabat sebagai Sub Koordinator Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan masyarakat (P2M) BNN Kabupaten Donggala, menyampaikan materi tentang pengertian narkoba, jenis-jenis narkoba, faktor penyebab menyalahgunakan narkoba, tanda dan gejala, serta efek yang ditimbulkan bila menyalahgunakan narkoba.
Penyuluh Narkoba Ahli Muda BNN Donggala menerangkan, mungkin masih banyak orang tua yang bertanya-tanya mengenai arti narkoba secara luas. Sebenarnya apa yang dimaksud dengan narkoba? Narkoba adalah singkatan dari narkotika, Psikotropika, dan bahan adiktif.
Narkotika dan obat – obatan adalah zat yang dapat mengubah kondisi mental dan fisik seseorang. Zat tersebut dapat mempengaruhi cara kerja otak, perasaan dan perilaku, pemahaman, dan indra seseorang.
Sementara pengertian narkoba menurut Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia adalah zat atau obat, baik yang bersifat alami, sintetis, maupun semi sintetis, yang dapat menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, dan daya rangsang.
Pengertian narkoba lanjut Markus, tertuang pada Undang-Undang (UU) Narkotika pasal 1 ayat 1, yang menyatakan narkotika merupakan zat buatan atau berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan,” ucap Markus
“Perlu kamu ingat juga, seseorang bisa terkena sanksi hukum jika melakukan penyalahgunaan narkoba. Karena itu, pastikan tidak ada kerabat, keluarga, atau bahkan diri kamu sendiri yang menyalahgunakan obat terlarang ini,” tegasnya.
Markus berharap dengan sosialisasi sekaligus menggelar pertemuan dengan orang tua siswa siswi dapat membawa manfaat besar bagi keluarga, lingkungan sekolah dan dilingkungan masyarakat.
Kegiatan sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba narkoba dilingkungan pendidikan SMPN 3 Banawa diakhiri dengan sesi tanya jawab antara peserta dengan narasumber.***