Bawaslu Sosialisasikan Pengawasan Partisipatif

Daerah409 views

PENATEGAS – Bawaslu Kota Palu menggelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif, dengan menghadirkan Jurnalis, Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), dan Pemantau Pemilu, Selasa (13/2/24). Kegiatan yang dipusatkan di salah satu hotel di Kota Palu itu, digelar guna meningkatkan kualitas pengawasan partisipatif pada Pemilu 2024.

Bertindak sebagai Narasumber adalah Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Palu, Ferdiansyah, Ketua Bawaslu Kota Palu, Agussalim Wahid, dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia, Ratna Dewi Pettalolo.

Pada kesempatan itu, Ratna Dewi Pettalolo menekankan pentingnya pengawasan partisipatif, sehingga para pihak, harus memiliki bekal pengetahuan yang baik dalam mengawasi seluruh tahapan pemungutan dan perhitungan suara pada Pemilihan Umum 2024 yang akan dilaksanakan pada Rabu (14/2/2024).

Bawaslu Sosialisasikan Pengawasan Partisipatif
Pemred Penategas.id, Fery eL Shirinja dan Pemred Sulteng Raya Irwan, foto bersama dengan anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo.(dok : PT)

“Banyak hal yang mesti diawasi dengan ketat oleh seluruh elemen bangsa, khususnya Masyarakat agar pelaksanaan Pemilu berkualitas dan berlangsung jujur dan adil,” jelasnya.

Kenapa mesti melibatkan masyarakat, karena menurut Ratna Dewi Pettalolo, Pemilu membutuhkan pengawasan partisipatif, sebab Pemilu tidak memiliki nilai yang positif tanpa adanya partisipasi masyarakat secara luas.

“Tidak ada demokrasi tanpa partisipasi, baik partisipasi gunakan hak pilih maupun partisipasi dalam melakukan pengawasan,” tandasnya.

Bawaslu Sosialisasikan Pengawasan Partisipatif
Pemred Penategas Fery eL Shirinja Didampingi Wartawan RRI Palu, Roy J. Runtukahu dan ketua Muhammadiyah Kota Palu, Yunus Gaffar. (dok PT)

Pada kesempatan itu, saat mendapatkan pertanyaan dari peserta terkait Putusan DKPP terhadap Ketua KPU Republik Indonesia, Hasyim Asy’ari yang dijatuhi dua kali sanksi peringatan keras terakhir, menurutnya, karena belum ada aturan putusan yang berulang seperti dalam kasus pelaku tindak pidana yang disebut dengan residivis.

“Jika orang melakukan tindak pidana berulang itu disebut residivis, tetapi dalam pelanggaran etik dengan sanksi peringatan keras terakhir bagi Penyelenggara Pemilu yang dilakukan secara berulang, hingga saat ini, belum ada ketentuannya. Sehingga kasus ini menjadi bahan evaluasi bagi DKPP,” jelas Ratna Dewi Pettalolo.

Sementara Ketua Bawaslu Kota Palu Agussalim Wahid meminta kepada para wartawan, ormas maupun pemantau Pemilu, turut ikut aktif dalam melakukan pengawasan partisipatif dalam mengawasi jalannya Pemilu 2024 yang jujur dan adil.

“Perlu adanya peran aktif dari semua pihak baik tokoh masyarakat, tokoh pemuda, media, pemantau, dan pengawas Pemilu, sangat penting guna mencegah terjadinya transaksional seperti politik uang dan kecurangan lainnya,” tandasnya.(**)

News Feed