PENATEGAS – Presiden resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI/Polri, hakim, serta para pensiunan.
Dalam keterangan persnya, Presiden Republik Indonesia H. Prabowo Subianto menyampaikan bahwa pencairan THR akan dilakukan dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Sementara itu, Gaji ke-13 dijadwalkan akan diberikan pada bulan Juni 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi para aparatur negara, khususnya dalam menghadapi momen penting seperti Idulfitri dan kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
Presiden menegaskan bahwa pemberian THR dan Gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kontribusi aparatur negara dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
“Pemberian THR dan Gaji ke-13 ini merupakan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan daya beli masyarakat,” ujar Presiden dalam konferensi pers di Istana Negara, Selasa (11/03/25).
Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam kesempatan itu turut menjelaskan bahwa skema pencairan THR dan Gaji ke-13 tahun ini tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Penerima THR akan mendapatkan komponen gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sesuai dengan peraturan yang berlaku. Demikian pula dengan Gaji ke-13, yang diperuntukkan guna membantu aparatur negara dalam menghadapi pengeluaran tambahan di pertengahan tahun, seperti biaya pendidikan anak.
Kebijakan ini disambut positif oleh berbagai kalangan, terutama para ASN dan pensiunan yang sangat mengandalkan pencairan THR dan Gaji ke-13 untuk memenuhi kebutuhan selama perayaan Idul Fitri serta keperluan rumah tangga lainnya.
Salah satu ASN, Rina (45), mengungkapkan rasa syukurnya atas kebijakan ini. “Dengan adanya THR dan Gaji ke-13, kami merasa lebih terbantu, terutama dalam persiapan mudik dan kebutuhan Lebaran. Semoga pencairannya tepat waktu,” ujarnya.
Di sisi lain, para ekonom menilai bahwa kebijakan ini tidak hanya berdampak pada kesejahteraan aparatur negara, tetapi juga dapat menjadi stimulus bagi perekonomian nasional.
Dengan meningkatnya daya beli masyarakat menjelang Idul Fitri, diharapkan sektor konsumsi akan tumbuh dan memberikan efek positif bagi berbagai industri.
Dengan diterbitkannya PP Nomor 11 Tahun 2025, pemerintah memastikan bahwa pencairan THR dan Gaji ke-13 berjalan lancar sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang luas bagi kesejahteraan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.