Kejati Sulteng Bedah UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Hukum184 views

PENATEGAS – Dalam rangka mendukung pemahaman dan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta untuk melaksanakan salah satu rekomendasi Rakernas Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Bedah UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di ruang Aula Kaili Kejati Sulteng, Rabu (19/02/25).

Kegiatan yang bertujuan untuk memberikan wawasan mendalam mengenai regulasi terbaru yang berlaku dalam sistem hukum pidana di Indonesia.

 

Forum ini menjadi sarana strategis bagi para Insan Adhyaksa, terutama para praktisi dan aparat penegak hukum, untuk mendiskusikan berbagai aspek dari undang-undang tersebut.

FGD yang berlangsung dinamis ini dipandu oleh Koordinator pada Kejati Sulteng, Dr. Rizky Fachrurrozi, S.H., M.H., sebagai moderator, yang memastikan jalannya pembahasan tetap sistematis dan mendalam.

Acara ini juga menghadirkan narasumber berkompeten, yaitu Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H., yang juga merupakan salah satu perumus dari regulasi tersebut.

Prof. Dr. Topo Santoso memberikan wawasan komprehensif terkait filosofi, norma, serta implikasi yuridis dari pembaruan yang terdapat dalam KUHP baru.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Dr. Bambang Hariyanto, menegaskan pentingnya bagi seluruh pihak, khususnya rekan-rekan sejawat di Kejaksaan, untuk menggali lebih dalam mengenai substansi dan implementasi dari undang-undang baru ini.

Kejati menyampaikan bahwa kegiatan Bedah KUHP seperti yang sedang diselenggarakan ini merupakan salah satu cara efektif untuk memahami lebih mendalam mengenai perubahan-perubahan dalam sistem hukum pidana.

Selain itu, Dr. Bambang juga mengucapkan terima kasih kepada Prof. Dr. Topo Santoso atas kesediaannya menjadi narasumber.

“Pemaparan dan wawasan yang beliau sampaikan sangat bermanfaat bagi kami semua dalam memahami perubahan yang terdapat dalam KUHP baru, agar kita dapat melaksanakan tugas sebagai penegak hukum dengan lebih baik, tepat, dan akuntabel,” ujar Kajati Sulteng.

Tidak hanya bagi aparat penegak hukum, acara ini juga diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih luas kepada masyarakat tentang perubahan penting dalam sistem hukum Indonesia.

Diharapkan, melalui kegiatan ini, akan terwujud edukasi hukum yang bermanfaat dan mampu memperkuat penegakan hukum di Indonesia.

http://Baca Juga: Mendes PDT Laporkan Kades yang Salahgunakan Dana Desa

News Feed