Pendiri Yayasan LPPKD Meminta Pemerintah Mensejajarkan Sekolah Swasta dan Negeri

Pendidikan128 views

PENATEGAS – Pendiri Yayasan Lembaga Peduli Pendidikan Kabupaten Donggala (LPPKD), Hojianto, S.Pd., M.Si., M.Pd mengharapkan pemerintah nasional dan daerah dapat mensejajarkan sekolah swasta dan negeri agar tidak ada kesenjangan atau perbedaan dalam pelaksanaan proses ajar mengajar di sekolah.

Harapan itu disampaikan Hojianto saat ditemui di Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Donggala, Jumat (18/01/25).

Sebagai organisator Organisasi Kemasyarakatan (Orikemas)yang bergerak di bidang pendidikan dan sosial, Hojianto meminta pemerintah nasional dan pemerintah daerah untuk membuat sebuah regulasi, perundang-undangan atau peraturan yang mengatur kebijakan nasional atau daerah untuk mensejajarkan Sekolah Swasta dengan Sekolah Negeri, baik dalam pemberian bantuan sarana dan prasarana maupun dalam pemerataan penempatan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Aparatur Sipil Negara (ASN), minimal 70 persen berbanding 30 persen.

Selain itu tambahnya, ASN juga dapat diberikan kemudahan dalam proses kenaikan pangkat atau golongan karena selama ini ada sebagian yang telah ditempatkan di Sekolah Swasta menemui sejumlah kendala dalam pengurusan kenaikan pangkat atau golongan, sehingga yang akan diangkat dan hendak ditempatkan di Sekolah Swasta penuh kekhawatiran.

Selain hal tersebut menurut Hojianto, pemerintah juga dapat memberikan guru dan tenaga administrasi yang berijazah terakhir minimal Strata Satu (51) pada masing-masing satuan pendidikan sebagai guru dan tenaga administrasi kontrak dengan batas masa kerja usia 60 tahun dan honorarium minimal 50 persen dari gaji PNS/IIa.

Kecuali, pengangkatan Kepala Sekolah Swasta, sebelumnya pihak yayasan harus mengajukan surat kepada pemerintah sebagai bahan pertimbangan pengangkatannya.

“Hal Ini harus ada nomenklatur yang mengatur tentang penetapan bantuan dana rutin kepada Sekolah Swasta yang bersumber dari APBN atau APBD untuk tambahan biaya operasional sekolah. Selama ini hanya dana Bantuan Operasional Sekolah Nasional, Provinsi dan Daerah Kabupaten (BOSK BOSProv/BOSDa), termasuk bantuan dana pembangunan saratu dan prasarana saja yang telah dikucurkan untuk pembiayaan pendidikan pada Sekolah Swasta. Itupun relatif adanya. Bukankah Dirjen atau Kepala Bidang setiap jenjang pendidikan harus memberikan pembinaan keduanya, Sekolah Negeri dan Sekolah Swasta?,” tegas Hojianto.

Secara jujur pendiri yayasan LPPKD mengungkapkan, berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 pihak Orkemas (Lembaga/Yayasan) mendirikan Sekolah Swasta benar-benar karena adanya rasa kepedulian secara langsung untuk ikut mencerdaskan kehidupan bangsa karena di lingkungan sekitarnya masih banyak masyarakat yang belum memperoleh layanan akses pendidikan yang murah, mudah dan terjangkau. 

Namun dengan modal kemauan yang lebih utama, pihak sekolah swasta ingin membantu pemerintah untuk mewujudkan tujuan nasional pendidikan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang tercinta ini.

Melalui harapan tersebut, Hojianto meminta adanya kerjasama dalam upaya meningkatkan ilmu pengetahuan dan penguasaan teknologi serta membangun mentalitas keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa bagi anak bangsa di seluruh tanah air agar semuanya dapat menjadi generasi penerus bangsa yang memiliki kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang handal kedepan.

“Mudah-mudahan sebuah pokok pemikiran yang konstruktif ini dapat menjadi salah satu alternatif dalam pengambilan kebijakan pemerintah nasional atau pemerintah daerah dapat menghasilkan suatu komitmen guna membangun insan cerdas Indonesia,” tuturya.

News Feed