PENATEGAS – Bidang Metrologi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Donggala, mengharapkan petani yang menjual hasil panennya memastikan akurasi alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) yang digunakan para pedagang telah lolos tera dan tera ulang.
Harapan tersebut disampaikan Kepala Bidang metrologi, Asta, S.Pd di ruang kerjanya, Rabu (18/12/24), menjawab kecurigaan para petani di Donggala saat menjual hasil panen menggunakan alat UTTP milik pedagang.
Asta mengungkapkan, tera dan tera ulang dilakukan untuk memastikan akurasi alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya yang digunakan dalam kegiatan bisnis. Kegiatan ini wajib dilakukan oleh pedagang dan diatur dalam perundang-undangan.
Adapun alasan pentingnya dilakukan tera dan tera ulang menurut Asta adalah, menjaga keadilan bagi pedagang dan pembeli, menumbuhkan kesadaran pelaku usaha untuk bersikap jujur dan bertanggung jawab serta memberikan jaminan kepada konsumen atas kebenaran hasil pengukuran dari alat UTTP yang digunakan.
“Tera dilakukan untuk pengujian alat UTTP yang belum digunakan, sedangkan tera ulang dilakukan untuk pengujian alat UTTP yang sebelumnya pernah di tera. Alat UTTP yang telah di tera atau tera ulang akan diberi label atau cap tanda tera, biasanya berupa stiker. Jeda waktu tera dan tera ulang timbangan minimal satu tahun sekali,” terangnya.
Kabid Metrologi menjelaskan, tera dan tera ulang alat UTTP sejak tahun 2022 tidak ada lagi retribusi (gratis). Hal tersebut dilakukan dalam rangka program pemerintah menuju tertib pasar. “Tertib itu artinya tidak ada lagi timbangan yang digunakan pedagang tidak memiliki segel,” ucapnya.
Selain timbangan yang digunakan pedagang di pasar ada juga takaran Bahan Bakar Minyak (BBM) dan yang digunakan jembatan timbang. Kedua alat ukur ini kerap dilakukan pengujian dalam masa tenggang antara 15 hingga 20 tahun sesuai yang dimohonkan.
Asta menuturkan, prinsip kerja Bidang Metrologi Disperindag Kabupaten Donggala untuk alat UTTP yang memiliki kapasitas hingga 20 kg jika diragukan akurasinya dapat direparasi tanpa biaya (gratis) pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Donggala.
Asta mengakui kendala yang selama ini dialami Bidang Metrologi adalah, tidak memiliki tenaga ahli untuk melakukan tera dan tera ulang.
Untuk mengantisipasi kekurangan tersebut tambahnya, maka Bidang Meteorologi kerap meminta bantuan kepada tenaga ahli dari Kota Palu.
“Kalau ada permohonan untuk melakukan tera dan tera ulang alat UTTP, kita melayangkan surat permohonan kepada tenaga ahli milik pemerintah Kota Palu,” ujarnya.
Kabid Metrologi mengharapkan tahun 2025 mendapat anggaran untuk menggelar sosialisasi tentang tera dan tera ulang. Hal ini sangat perlu dilakukan agar petani yang menjual hasil panennya menggunakan alat UTTP telah lolos uji secara berkala.