PENATEGAS – Kantor Pertanahan (Kantah) Donggala menargetkan pencetakan sertipikat redistribusi tanah pertanian di di Kabupaten Donggala selesai akhir bulan Desember 2021.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Donggala, H. Firman S Laoh, A.Ptnh., M.Si melalui Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Donggala, Andi Akhmad Dhien, S.E., M.A.P mengatakan, tahun 2021, Kantor Pertanahan Donggala mendapat jatah redistribusi tanah pertanian sebanyak 3.000 bidang.
“Sampai awal Desember 2021, pencetakan sertipikat redistribusi tanah pertanian telah dikerjakan lebih dari 2.000 bidang, dipastikan pencetakan ini akan selesai akhir Desember 2021,” ucap Andi Akhmad Dhien, Jumat (3/12).
Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan menjelaskan, redistribusi tanah adalah pembagian tanah-tanah yang dikuasai oleh negara dan telah ditegaskan menjadi objek landreform yang diberikan kepada para petani penggarap yang telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah No. 224 Tahun 1961 yang bertujuan untuk memperbaiki keadaan sosial ekonomi rakyat khususnya para petani dengan cara mengadakan pembagian tanah yang adil dan merata atas sumber penghidupan rakyat tani berupa Tanah. Sehingga dengan pembagian tersebut dapat dicapai pembagian hasil yang adil dan merata.
Namun tambah Andi Akhmad Dhien, redistribusi tanah pertanian tersebut tidak diberikan kepada masyarakat (petani) jika tidak bertempat tinggal dalam satu kecamatan dimana lokasi tanah berada.
Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan mengungkapkan, pelaksanaan program redistribusi tanah terdiri atas beberapa tahapan. Pertama, persiapan dan perencanaan termasuk penyusunan target, rencana dan jadwal kegiatan.
Dalam penyusunan petunjuk operasional terang Andi Akhmad Dhien, harus sesuai standar biaya keluaran redistribusi tanah, penerbitan surat keputusan penetapan lokasi, penerbitan surat keputusan penetapan petugas pelaksana kegiatan redistribusi tanah, penerbitan surat keputusan pembentukan panitia pertimbangan Landreform.
Selain kegiatan tersebut juga dilakukan penyuluhan kepada masyarakat di lokasi yang telah ditetapkan, melakukan Inventarisasi dan identifikasi objek dan subjek.
Dalam pelaksanaannya, petugas turun ke desa/kelurahan lokasi dari tanah yang akan di-redistribusikan untuk pengumpulan data yuridis atau menginventarisasi subjek dan objek tanah yang diikutsertakan dalam program redistribusi.
Kemudian dilanjutkan pengukuran dan pemetaan yang dilakukan oleh para petugas ukur terhadap tanah yang telah diinventarisasi sesuai dengan kaidah yang berlaku.
Setelah itu, panitia pertimbangan landreform di kabupaten setempat akan melakukan penelitian lapangan yang kemudian dilanjutkan dengan sidang PPL (Panitia Pertimbangan Landreform) untuk membahas usulan penetapan objek dan subjek redistribusi.
Setelah tahapan tersebut selesai, kemudian dilakukan penetapan objek dan subjek redistribusi tanah yang mencakup, Penerbitan Surat Keputusan Objek Redistribusi Tanah oleh Kakanwil BPN setempat, penerbitan surat keputusan penetapan subjek redistribusi tanah oleh bupati setempat.
Kemudian barulah diterbitkan Surat Keputusan Redistribusi Tanah oleh Kepala Kantor Pertanahan setempat.
Di akhir tahapan adalah petugas melakukan pembukuan atas hak kepemilikan tanah dan pencetakan sertipikat tanah di Kepala Kantor Pertanahan setempat untuk diterbitkan sertipikat hak milik atas tanah hasil redistribusi sesuai masing-masing pemilik tanah, terang Andi Akhmad Dhien.