KPK Serahkan Aset Strategis ke Sulteng, Anwar Hafid Tegaskan untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional39 views

PENATEGAS – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menerima secara resmi aset hasil rampasan negara berupa sebidang tanah seluas 1.335-meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Mamboro.

Aset tersebut memiliki nilai sebesar Rp 204.205.000 dan diharapkan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik serta mendukung pembangunan daerah.

Penyerahan aset ini menjadi bagian dari komitmen negara melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengoptimalkan pemanfaatan barang rampasan agar tidak hanya menjadi simbol penegakan hukum, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa hasil penindakan korupsi dapat dikembalikan untuk kepentingan rakyat.

Prosesi penyerahan berlangsung di Gedung Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rabu (29/04/2026). Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Anwar Hafid menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk mengelola aset tersebut.

“Tentunya kami berterima kasih kepada KPK yang telah memberikan barang rampasan negara kepada kami. Letaknya yang strategis tentu akan sangat bermanfaat bagi sarana prasarana Pemerintah Provinsi,” ujar Anwar Hafid.

Menurutnya, penyerahan ini mencerminkan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengelola aset negara secara produktif.

Ia menilai, kolaborasi tersebut penting untuk memastikan setiap aset yang sebelumnya terlibat dalam perkara hukum dapat dialihkan menjadi sumber manfaat baru bagi masyarakat luas.

Lebih lanjut, Gubernur Anwar menegaskan bahwa tanah yang diterima bukan sekadar aset fisik, melainkan amanah yang harus dijaga dan dikelola secara bertanggung jawab.

http://Baca Juga: https://penategas.id/semangat-kartini-menggema-di-lapangan-turnamen-gateball-ii-sulteng-pererat-silaturahmi-dan-dorong-peran-perempuan/

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, kata dia, akan memastikan pemanfaatannya dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

“Aset ini akan kami serahkan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa keberadaannya dapat memberikan dampak langsung bagi pembangunan daerah,” tegasnya.

Pemanfaatan lahan tersebut direncanakan akan mendukung berbagai kebutuhan strategis daerah, termasuk pembangunan fasilitas publik, penguatan infrastruktur pemerintahan, hingga kemungkinan pengembangan layanan sosial yang dapat diakses masyarakat.

Dengan lokasi yang dinilai strategis di kawasan Mamboro, aset ini diyakini memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi pusat kegiatan yang produktif dan berdaya guna.

Pemerintah daerah pun tengah mengkaji berbagai opsi pemanfaatan agar nilai ekonomis dan sosial dari lahan tersebut dapat dimaksimalkan.

Penyerahan barang rampasan negara ini menjadi bukti nyata bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak berhenti pada proses hukum semata, tetapi juga berlanjut pada pemulihan aset untuk kepentingan publik.

Harapannya, langkah ini dapat menjadi contoh pengelolaan aset negara yang efektif sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

News Feed