Inspektorat Donggala Tegaskan Peran Strategis sebagai Pembantu Bupati

Nasional98 Dilihat

PENATEGAS — Inspektorat Kabupaten Donggala menegaskan perannya sebagai unsur penting dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tertib administrasi, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Donggala, H. Hasan Nurdin, S.Pd., M.AP., CGCAE, mengatakan Inspektorat Kabupaten/Kota merupakan perangkat yang membantu bupati atau walikota dalam melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Penegasan tersebut disampaikan Hasan Nurdin dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 380. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa bupati atau wali kota berkewajiban melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat daerah.

“Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan, bupati atau walikota dibantu oleh Inspektorat Kabupaten/Kota,” ujar Hasan yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu (19/08/2026)

Menurut dia, ketentuan tersebut menempatkan Inspektorat bukan sekadar sebagai lembaga pemeriksa, tetapi sebagai bagian dari sistem pengawasan internal pemerintah daerah yang memiliki fungsi strategis dalam menjaga tata kelola pemerintahan.

Hasan menjelaskan, pelaksanaan pembinaan dan pengawasan dilakukan melalui berbagai instrumen, antara lain audit, evaluasi, reviu, pemantauan, serta bentuk pembinaan lainnya terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Melalui mekanisme tersebut, Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap dokumen maupun pelaksanaan kegiatan untuk memastikan seluruh proses pemerintahan berjalan sesuai aturan dan prinsip tata kelola yang baik.

Ia menegaskan, hasil pengawasan tidak semata-mata diarahkan untuk mencari kesalahan, tetapi juga memberikan rekomendasi perbaikan kepada perangkat daerah apabila ditemukan persoalan dalam pelaksanaan kegiatan.

 

http://Baca Juga: https://penategas.id/2026/08/19/prof-reda-dorong-abpednas-jadi-rumah-besar-bpd-dan-lpmk-gorontalo-kawal-program-desa-dan-kelurahan-hingga-nasional/

 

“Kalau kami menemukan adanya kesalahan administrasi, kami rekomendasikan untuk diperbaiki administrasinya. Jika ditemukan kesalahan prosedur, kami rekomendasikan agar kesalahan prosedur tersebut tidak terulang,” jelasnya.

Menurut Hasan, pendekatan tersebut merupakan bagian dari fungsi pembinaan Inspektorat. Dengan demikian, setiap temuan diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi sekaligus mendorong perangkat daerah meningkatkan kualitas pelaksanaan tugasnya.

Namun, apabila dalam proses pengawasan ditemukan adanya indikasi kerugian negara atau daerah, Inspektorat akan memberikan rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jika Inspektorat menemukan adanya indikasi kerugian negara, maka kami rekomendasikan untuk mengembalikan kerugian tersebut,” tegas Hasan.

Ia menambahkan, pengawasan internal menjadi salah satu instrumen penting dalam mencegah terjadinya penyimpangan sekaligus memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

Karena itu, koordinasi antara Inspektorat dan seluruh perangkat daerah dinilai sangat penting. Perangkat daerah diharapkan tidak memandang pengawasan sebagai bentuk tekanan, melainkan sebagai bagian dari proses perbaikan tata kelola pemerintahan.

Hasan berharap fungsi pembinaan dan pengawasan dapat terus diperkuat sehingga penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Donggala semakin transparan, tertib, efektif, dan akuntabel.

“Intinya, kami adalah pembantu bupati dalam melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” pungkasnya.

Dengan posisi tersebut, Inspektorat Kabupaten Donggala memiliki peran penting dalam memastikan setiap program dan kegiatan pemerintah daerah berjalan sesuai regulasi, sekaligus mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.