Alokasi Dana Pendidikan Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi

Artikel55 Dilihat

Oleh: Slamet Riadi Cante

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materiil terhadap Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) menjadi tonggak sejarah penting dalam diskursus tata kelola keuangan negara dan perlindungan hak konstitusional warga negara.

Melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, MK secara tegas mengabulkan sebagian permohonan pemohon untuk memisahkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi pos anggaran pendidikan.

Putusan ini mengakhiri perdebatan panjang mengenai praktik “peregangan” definisi operasional pendidikan demi memenuhi target persentase anggaran. Secara konstitusional, langkah ini mengembalikan kemurnian mandat Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

http://Baca Juga: https://penategas.id/2026/07/29/kpk-minta-kepala-daerah-di-sulteng-percepat-sertifikasi-aset-anwar-hafid-kepastian-lahan-penentu-investasi/

Fakta dan Data Penggunaan Anggaran Sebelum Putusan MK

Sebelum adanya koreksi konstitusional dari Mahkamah Konstitusi, kebijakan fiskal nasional sempat mengintegrasikan pembiayaan program kesejahteraan sosial anak ke dalam pos anggaran fungsi pendidikan.

Berdasarkan data empiris pengelolaan APBN,alokasi anggaran  program Makan Bergizi Gratis   sebesar 29% atau bernilai sekitar Rp 223 triliun dari total anggaran pendidikan dalam APBN yang mencapai Rp 769,1 triliun.

Kebijakan tersebut   menuai kritik tajam dari berbagai elemen akademisi dan masyarakat sipil karena dana yang seharusnya berfokus pada pembenahan fasilitas, kesejahteraan guru, dan dosen tenaga pendidikan serta mutu pembelajaran terdistorsi  untuk program intervensi kesehatan gizi.

Meskipun Mahkamah Konstitusi tetap memandang program MBG sebagai kebijakan strategis nasional yang konstitusional untuk mengatasi masalah stunting dan kesehatan anak, MK menegaskan bahwa strategi pemenuhannya tidak boleh mengorbankan atau mencampuradukkan  dengan pos anggaran pendidikan murni. Implikasi Hukum dan Kebijakan Fiskal

Melalui putusan a quo, MK memberikan tenggat waktu transisi bagi pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melakukan penyesuaian fiskal secara terencana:

Pemerintah diwajibkan untuk mengeluarkan pos anggaran MBG dari komponen pendidikan selambat-lambatnya pada UU APBN Tahun Anggaran 2028, atau dapat dimulailebih awal pada APBN 2027.

 Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 secara eksplisit mewajibkan negara mengalokasikan minimal 20 persen anggaran dari APBN dan APBD untuk sektor pendidikan.

MK mempertegas bahwa angka 20 persen tersebut murni diperuntukkan bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.

Pemerintah kini dituntut untuk kreatif dan akuntabel dalam mendesain sumber pendanaan mandiri bagi program kesehatan dan gizi masyarakat, tanpa harus “menumpang” pada pos anggaran yang memiliki mandat konstitusional berbeda.

Putusan MK ini bukanlah bentuk penolakan terhadap pentingnya gizi anak, melainkan bentuk pengawalan ketat terhadap supremasi konstitusi.

Negara memiliki kewajiban ganda yang sama pentingnya: mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan yang layak, sekaligus menyehatkan generasi masa depan melalui jaminan gizi yang baik.

Dengan adanya kejelasan hukum ini, pemerintah memiliki momentum emas untuk merancang reformasi anggaran yang lebih transparan.

Alokasi 20 persen dana pendidikan dapat difokuskan sepenuhnya untuk menuntaskan berbagai persoalan mendasar di sektor pendidikan seperti disparitas mutu sekolah, kesejahteraan guru honorer, dan perbaikan infrastruktur sekolah yang rusak sementara program Makan Bergizi Gratis mendapatkan pos kedaulatan anggaran tersendiri yang sehat dan berkelanjutan. SEMOGA.

 

(Slamet Riadi Cante. Staf Pengajar FISIP Bidang Kebijakan Publik Untad)

News Feed