Gubernur Anwar Hafid Janji Kawal Penyelesaian Sengketa Lahan hingga ke Mahkamah Agung

Daerah291 Dilihat

PENATEGAS – Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. Anwar Hafid, menunjukkan komitmennya dalam merespons persoalan sengketa lahan yang menimpa warga Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.

Dalam pertemuan yang berlangsung sejak pukul 06.00 hingga 07.30 Wita di tempatnya menginap, Rabu (08/07/2026), gubernur menerima langsung aspirasi masyarakat korban penggusuran dan berjanji mengawal penyelesaian persoalan tersebut melalui koordinasi dengan Mahkamah Agung serta Kementerian Hukum.

Pertemuan yang berlangsung dalam suasana terbuka itu dihadiri puluhan warga, mayoritas ibu rumah tangga, yang selama bertahun-tahun hidup dalam ketidakpastian akibat sengketa lahan. Mereka menyampaikan berbagai keluhan terkait ancaman pengosongan lahan yang terus membayangi sejak penggusuran pada 2017.

Keresahan warga kembali memuncak setelah muncul rencana Pengadilan Negeri Luwuk untuk melakukan konstatering atau pemeriksaan objek persekusi pada pekan lalu. Meski agenda tersebut akhirnya batal akibat penolakan masyarakat, situasi itu kembali memunculkan kekhawatiran akan kemungkinan eksekusi lahan.

Salah seorang perwakilan warga, Rabika atau yang akrab disapa Mama Toni, mengungkapkan bahwa masyarakat telah hidup dalam tekanan selama hampir satu dekade. Menurutnya, ancaman pengosongan lahan membuat warga tidak pernah benar-benar merasakan ketenangan. “Sejak penggusuran sembilan tahun lalu, kami tidak pernah hidup tenang karena ancaman pengosongan lahan terus menghantui,” ujarnya.

Senada dengan itu, Lis Gafar menilai rencana konstatering oleh Pengadilan Negeri Luwuk telah kembali menciptakan suasana mencekam di lingkungan pemukiman warga. Ia berharap pemerintah dapat memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan agar masyarakat dapat menjalani kehidupan tanpa dihantui ketidakpastian.

http://Baca Juga: https://penategas.id/2026/07/08/drone-show-spektakuler-terangi-langit-teluk-lalong-gubernur-anwar-hafid-buka-semarak-hut-ke-66-kabupaten-banggai/

Sementara itu, Matene Dg Malewa mengingatkan bahwa sebagian besar warga memiliki ikatan historis yang sangat kuat dengan kawasan tersebut. Bahkan, menurutnya, terdapat keluarga yang telah bermukim sejak tahun 1959. “Apalagi kami, Pak Gubernur, sudah sangat lama tinggal di sana. Ada yang sejak 1959,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Indra Jani memaparkan kronologi perkara yang berujung pada putusan Pengadilan Negeri Luwuk. Ia menyampaikan bahwa hakim dan panitera yang pernah menangani perkara tersebut diketahui sempat diperiksa oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung pada 2018 dan dijatuhi sanksi skorsing atau nonpalu.

Menurut Indra, fakta tersebut menjadi salah satu alasan masyarakat mempertanyakan proses hukum yang telah berlangsung selama ini.Sebagai bentuk antisipasi terhadap kemungkinan eksekusi, warga juga telah bersepakat membangun Pos Keamanan Lingkungan (Siskamling) untuk menjaga situasi tetap kondusif sekaligus memperkuat solidaritas masyarakat.

Ketua Harian Satgas PKA, Eva Bande, turut memaparkan perkembangan terbaru dalam upaya pendampingan terhadap warga. Ia menjelaskan bahwa tim Satgas baru saja melakukan pemutakhiran data melalui pemetaan menggunakan foto udara pada Selasa (07/07/2026) guna memastikan akurasi subjek dan objek yang menjadi bagian dari sengketa lahan.

“Langkah ini dilakukan agar seluruh data yang kami miliki benar-benar akurat sebagai bagian dari upaya mengawal penyelesaian konflik agraria di Tanjung Sari,” jelas Eva.

Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Gubernur Anwar Hafid menegaskan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tidak akan tinggal diam menghadapi persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun itu.

Ia memastikan akan segera berkoordinasi dengan Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum di Jakarta untuk memperoleh kejelasan sekaligus mencari solusi yang berpihak pada keadilan.

Di hadapan warga, Anwar juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang, menjaga keamanan lingkungan, tidak mudah terprovokasi, serta tetap menempuh seluruh proses penyelesaian melalui mekanisme hukum yang berlaku. Selain mengawal aspek hukum, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga menyiapkan sejumlah skema pemulihan pasca penyelesaian sengketa.

Program tersebut mencakup pembangunan fasilitas sosial, fasilitas umum, serta dukungan lain yang dibutuhkan masyarakat agar kehidupan warga dapat kembali pulih. Pertemuan yang berlangsung sejak subuh itu pun menjadi secercah harapan baru bagi warga Tanjung Sari. Mereka mengaku mengapresiasi respons cepat Gubernur Anwar Hafid yang bersedia mendengarkan langsung keluhan masyarakat dan berkomitmen mengawal penyelesaian persoalan hingga ke tingkat pusat.

“Mudah-mudahan secepatnya rampung dan kami bisa beraktivitas dengan tenang,” ujar Samania, mewakili harapan warga yang menginginkan sengketa berkepanjangan tersebut segera berakhir dengan solusi yang adil dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

News Feed