PENATEGAS — Pemerintah Desa (Pemdes) Pomolulu menunjukkan komitmen kuat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang profesional dan transparan dengan melaksanakan kegiatan perlengkapan serta penataan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Desa Pomolulu, Kecamatan Balaesang Tanjung, Kabupaten Donggala, Senin, (30/12/25), dan melibatkan seluruh perangkat desa.
Perlengkapan dan penataan LPJ tersebut menjadi langkah strategis Pemdes Pomolulu dalam memastikan setiap program dan kegiatan yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2025 dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, faktual, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Proses penyusunan LPJ dilakukan secara menyeluruh dan sistematis. Seluruh dokumen pendukung kegiatan diperiksa dan diverifikasi secara cermat, mulai dari pencocokan realisasi anggaran dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan, hingga penyesuaian data laporan agar selaras dengan regulasi yang berlaku.
Langkah ini dilakukan guna meminimalisir potensi kesalahan administrasi sekaligus memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Kepala Desa Pomolulu, Jufriyanto, ST, menegaskan bahwa penyusunan dan perlengkapan LPJ bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan wujud nyata tanggung jawab pemerintah desa kepada masyarakat.
Menurutnya, LPJ menjadi instrumen penting dalam menjaga dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan desa.
“Penyusunan dan kelengkapan LPJ Tahun Anggaran 2025 merupakan bentuk komitmen Pemerintah Desa Pomolulu untuk memastikan setiap rupiah anggaran desa digunakan secara tepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Jufriyanto.
Senada dengan itu, Sekretaris Desa Pomolulu, Irwanto, menjelaskan bahwa fokus utama dalam proses tersebut adalah kelengkapan dan keakuratan data.
Seluruh perangkat desa, kata dia, secara aktif melakukan verifikasi dan pencocokan antara laporan administrasi dengan bukti fisik kegiatan di lapangan.
“Kami memastikan setiap kegiatan yang dilaporkan didukung oleh dokumen administrasi yang lengkap dan bukti fisik yang jelas. Dengan demikian, LPJ dapat diselesaikan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Irwanto.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa perlengkapan dan penataan LPJ juga menjadi sarana evaluasi internal bagi pemerintah desa. Melalui proses ini, Pemdes Pomolulu dapat menilai efektivitas perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan program pembangunan desa sebagai bahan perbaikan di masa mendatang.
Melalui kegiatan perlengkapan dan penataan LPJ Tahun Anggaran 2025 ini, Pemerintah Desa Pomolulu berharap dapat terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan desa yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab.






