Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Resmi Ditetapkan

Hukum73 views

PENATEGAS – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Luwu tahun anggaran 2022.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik Kejari Luwu menggelar perkara serta berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu. Dari hasil perhitungan tersebut, ditemukan adanya kerugian negara yang mencapai Rp368.979.000,00 (tiga ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah).

Kepala Kejari Luwu, Zulmar Adhi Surya, S.H., M.H mengungkapkan bahwa ketiga tersangka diduga telah menyalahgunakan dana hibah yang seharusnya diperuntukkan bagi pembinaan olahraga di Kabupaten Luwu.

“Dugaan penyalahgunaan dana ini mengarah pada tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang akhirnya menimbulkan kerugian bagi keuangan negara,” ucap Kajari, Selasa (11/03/25).

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Dengan penetapan tersangka ini, Kejari Luwu memastikan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap lebih lanjut peran masing-masing tersangka dalam kasus ini.

Selain itu, penyidik juga akan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah tersebut.

Kejaksaan Negeri Luwu menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi di daerahnya. Masyarakat pun diimbau untuk turut serta mengawasi penggunaan dana publik agar tidak terjadi penyimpangan yang merugikan negara dan masyarakat luas.

Kasus ini masih dalam tahap pengembangan, dan penyidik berjanji akan transparan dalam mengungkap fakta-fakta baru yang muncul dalam proses hukum yang sedang berjalan.

“Ketiga tersangka akan segera diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kajari Luwu.

Baca Juga: Presiden Terbitkan PP Nomor 11 Tahun 2025, untuk THR dan Gaji ke-13

News Feed