Sosialisasi Penerbitan NIB Tahap III Kembali Digelar

Daerah204 views

PENATEGAS – Dalam rangka mendorong percepatan legalitas usaha di Kabupaten Donggala, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Donggala kembali menggelar Sosialisasi Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) tahap III, di Pusat Wisata Tanjung Karang, Prince John Donggala, Kecamatan Banawa, Senin (26/05/25).

Kegiatan yang dihadiri kalangan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), serta koperasi dibagi dalam empat tahap sosialisasi.

Sosialisasi Penerbitan NIB Tahap III Kembali Digelar
Para peserta dari kalangan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), serta koperasi saat mengikuti sosialisasi penerbitan NIB.

Pejabat Fungsional Ahli Madya Penata Perizinan, DPMPTSP Kabupaten Donggala, Dr. Edita Tallu Padang, M.H.Kes mengatakan, sosialisasi ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk memberikan pemahaman mendalam kepada para pelaku usaha tentang pentingnya memiliki NIB.

Menurutnya Dr. Edita, NIB bukan hanya sebagai tanda legalitas usaha, melainkan juga menjadi pintu masuk bagi pelaku usaha untuk memperoleh berbagai manfaat seperti akses Kepabeanan, kemudahan dalam pengurusan perizinan, jaminan sosial ketenagakerjaan, hingga akses terhadap program pembiayaan usaha.

“Melalui kegiatan Sosialisasi Penerbitan NIB Tahap III ini, kami ingin menyampaikan kepada para pelaku usaha, khususnya UMKM, bahwa NIB bukan hanya sebuah dokumen administratif, tetapi juga memberikan banyak manfaat dan kemudahan bagi pengembangan usaha mereka.

Legalitas usaha yang sah akan mempermudah pelaku usaha untuk mendapatkan akses ke pembiayaan, baik dari bank maupun lembaga keuangan lainnya, serta berbagai program pemerintah,” ujar Dr. Edita Tallu Padang dalam penyampaiannya.

Dalam kegiatan sosialisasi juga menghadirkan narasumber dari Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Donggala dan Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah (BPD Sulteng) Cabang Donggala.

Kedua narasumber tersebut secara komprehensif menjelaskan pentingnya NIB sebagai syarat utama bagi koperasi dan UMKM untuk mengakses berbagai bentuk bantuan, baik modal usaha, pelatihan, maupun pengembangan usaha lainnya.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Donggala, Dr. Pattakali, SE., M.Si yang hadir sabagai narasumber menyampaikan bahwa pemerintah daerah terus berupaya mendorong para pelaku usaha untuk segera memiliki NIB agar dapat memanfaatkan berbagai program pemberdayaan yang telah disiapkan.

“Kami berharap seluruh pelaku usaha di Donggala segera memiliki NIB, sehingga mereka dapat mengakses bantuan modal, program pelatihan, serta berbagai fasilitas usaha lainnya yang ditawarkan pemerintah,” ucap Dr. Pattakali.

Manfaat lainnya terkait NIB juga disampaikan Branch Manager, BPD Sulteng Cabang Donggala, Rini Samsul, SE yang menekankan bahwa NIB menjadi persyaratan penting untuk mengajukan kredit atau pinjaman modal usaha.

“Pelaku usaha yang telah memiliki NIB akan lebih mudah dalam mengakses pembiayaan perbankan, baik dalam bentuk kredit usaha rakyat (KUR) maupun program kredit lain yang mendukung pengembangan usaha,” ujarnya.

Dalam kegiatan Sosialisasi IMB, DPMPTSP Kabupaten Donggala mencatat, sebanyak 200 peserta yang hadir, seluruhnya akan difasilitasi untuk penerbitan NIB melalui sistem online single submission (OSS).

Melalui kegiatan ini diharapkan dapat selesai dalam waktu cepat, sehingga pelaku usaha dapat langsung mendapatkan NIB secara resmi dan legal.

Selain memberikan pemahaman tentang prosedur dan manfaat penerbitan NIB, sosialisasi ini juga menjadi forum tanya jawab interaktif, dimana peserta dapat berkonsultasi langsung mengenai perizinan usaha, persyaratan, serta langkah-langkah untuk mendaftarkan NIB.

Antusiasme peserta pun terlihat cukup tinggi, mencerminkan besarnya keinginan para pelaku usaha untuk mengurus legalitas usaha mereka.

Baca Juga: http://FKPT Sulteng Gandeng Fakultas Hukum Untad Bahas Multikulturalisme

News Feed