PENATEGAS – Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Balaesang, Kecamatan Balaesang mengundang Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Donggala guna menyampaikan materi tentang Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di selah kegiatan In House Training (IHT) yang digelar di Ruang Laboratorium Fisika SMAN 1 Balaesang, Sabtu (26/10/24).
Sebanyak 28 orang guru ikut sebagai peserta dalam kegiatan tersebut diberi pemahaman tentang penyalahgunaan narkoba dan zat adiktif lainnya dari Penyuluh Narkoba Ahli Muda BNN Kabupaten Donggala, Markus, S.Kep., Ns.
Dalam penyampaian materi, Markus dijelaskan tentang , pengertian, jenis narkoba, faktor penyebab menyalahgunakan narkoba, tanda dan gejala, serta dampak yang ditimbulkan bila menyalahgunakan narkoba.
“Setelah menyampaikan materi kami berikan kepada peserta sosialisasi P4GN dengan tips atau cara menolak dan menghindari bila ada orang atau teman yang mengajak menyalahgunakan narkoba,” ucap Markus.
Sebagai penutup materi, Penyuluh Narkoba Ahli Muda BNN Kabupaten Donggala membuka sesi tanya jawab kepada para peserta IHT.
Dalam kegiatan yang sama BNN Kabupaten Donggala juga menghadirkan Penyidik BNN Kabupaten Donggala, Fahri Fuad, S.H., M.H untuk menyampaikan materi tentang Aspek Hukum dalam Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba.
Menurut Fahri Fuad dalam pemaparannya, penyaluran maupun penggunaan narkotika secara legal telah diatur dalam undang-undang. “Barang siapa yang telah melanggar ketentuan tersebut, maka dapat dikenai Pasal 114 dan 115 tentang pengedar narkoba,” terangnya.
Pada pasal 114 disebutkan bahwa, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Sementara pada pasal Pasal 115 menerangkan bahwa, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
Dalam hal perbuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah ⅓ (sepertiga), ungkapnya.
BNN Donggala berharap seluruh pemangku kepentingan kerap menyosialisasikan P4GN di setiap kegiatan agar Kabupaten Donggala bebas dari narkoba.