Sinergi Penanganan Penyalahgunaan Narkotika di Lakukan dengan Pendekatan Restorative Justice

Daerah207 views

PENATEGAS – Dalam upaya memperkuat sinergi dalam penanganan perkara penyalahgunaan narkotika, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menggelar coffee morning yang melibatkan berbagai pihak terkait, Selasa (11/02/25).

Coffee morning yang dihadiri, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulteng, Fithrah, S.H., M.H., serta perwakilan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Sosial, dan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah.

Kegiatan ini menjadi forum strategis dalam rangka sinergi penanganan penyalahgunaan narkotika guna membahas penyelesaian perkara penyalahgunaan narkotika melalui mekanisme rehabilitasi dengan pendekatan restorative justice.

Dalam sambutannya, Aspidum Kejati Sulteng, Fithrah, S.H., M.H menegaskan bahwa penyalahgunaan narkotika merupakan isu serius yang mendapat perhatian penuh dari pemerintah.

Hal ini sejalan dengan Asta Cita Presiden RI, khususnya pada poin ketujuh yang menekankan penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta pemberantasan korupsi dan narkotika.

Aspidum Fithrah menjelaskan bahwa selama ini banyak perkara penyalahgunaan narkotika yang diproses melalui jalur peradilan pidana konvensional.

Namun, melihat kompleksitas permasalahan yang ada, pendekatan restorative justice dinilai lebih manusiawi bagi penyalahguna yang sebenarnya merupakan korban dari ketergantungan narkotika.

Oleh karena itu, diperlukan sinergi yang lebih erat antara Kejaksaan, Kepolisian, BNNP, BPOM, serta pemerintah provinsi dalam menyusun kebijakan yang mendukung rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika.

Melalui pendekatan ini, diharapkan penyalahguna narkotika dapat memperoleh kesempatan untuk pulih dan kembali berkontribusi dalam masyarakat.

Selain itu, diskusi ini juga membahas pentingnya membedakan antara penyalahguna dan pelaku tindak pidana narkotika, seperti bandar dan pengedar, yang tetap harus ditindak dengan tegas sesuai hukum yang berlaku.

Selain membahas kebijakan rehabilitasi, forum ini juga menggarisbawahi pentingnya edukasi dan pencegahan di masyarakat. Upaya pencegahan sejak dini melalui sosialisasi dan edukasi akan membantu menekan angka penyalahgunaan narkotika di wilayah Sulawesi Tengah.

Dengan adanya kerja sama lintas sektor yang kuat, diharapkan dapat tercipta kebijakan yang lebih komprehensif dalam menangani penyalahgunaan narkotika.

Dengan adanya kolaborasi antar lembaga yang semakin solid, langkah ini diharapkan menjadi model yang dapat diterapkan di berbagai daerah lain di Indonesia dalam menangani permasalahan narkotika secara lebih efektif dan berorientasi pada pemulihan.

http://Baca Juga: Pemkot Palu Terima Kunjungan Kerja PWRI Kaltim

 

News Feed