Sidak LPG 3 Kg di Donggala: Pangkalan Jual di Atas HET, Pemkab Tegaskan Tak Akan Toleransi Pelanggaran

Daerah443 views

PENATEGAS – Pemerintah Kabupaten Donggala melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap distribusi dan harga gas LPG subsidi 3 kilogram di sejumlah pangkalan pada tiga kecamatan, Jumat (06/03/2026).

Langkah tegas ini dilakukan untuk memastikan penyaluran LPG subsidi benar-benar sesuai aturan dan tidak memberatkan masyarakat.

Sidak difokuskan di Kecamatan Banawa, Banawa Tengah, dan Banawa Selatan. Tim yang turun ke lapangan dipimpin Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Donggala, Muhammad Fahri, S.Sos., M.Si bersama jajaran Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Perindagkop dan UMKM) Kabupaten Donggala yang dipimpin Kepala Dinas, Dr. Pattakali, S.E., M.Si.

Dari hasil pengawasan di lapangan, tim menemukan sejumlah pangkalan masih menjual LPG subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Harga penjualan bahkan bervariasi di setiap pangkalan yang dikunjungi.

Beberapa pangkalan yang terpantau menjual di atas HET di antaranya Pangkalan Bintang Jaya Abadi, Agen Fega Gas Donggala Pratama di Kelurahan Boya, Kecamatan Banawa, yang menjual LPG subsidi seharga Rp23.000 per tabung. Kemudian Pangkalan Muhdar, Agen Arba Sons Company di Desa Tolongano menjual LPG subsidi dengan harga Rp21.000 per tabung.

Selanjutnya, Kios Delta yang merupakan pangkalan dari Agen PT Mitagas Prima Sejahtera di Desa Towale, Kecamatan Banawa Tengah, menjual LPG subsidi seharga Rp25.000 per tabung. Pangkalan Lisda dari Agen Arba Sons Company di Desa Limboro menjual dengan harga Rp20.000 per tabung. Sementara Pangkalan IFA di Desa Mekar Baru tercatat menjual LPG subsidi dengan harga Rp22.000 per tabung.

Secara umum, hasil sidak menunjukkan bahwa harga LPG subsidi di sejumlah pangkalan masih bervariasi dan sebagian besar belum sepenuhnya mengikuti ketentuan harga yang telah ditetapkan pemerintah.

Tak hanya pangkalan resmi, tim juga menemukan dua kios pengecer yang menjual LPG subsidi dengan harga jauh lebih tinggi, yakni berkisar antara Rp40.000 hingga Rp50.000 per tabung.

Sidak LPG 3 Kg di Donggala: Pangkalan Jual di Atas HET, Pemkab Tegaskan Tak Akan Toleransi Pelanggaran

Saat dimintai keterangan oleh tim sidak, pemilik kios tersebut tidak bersedia menjelaskan asal LPG yang dijual maupun pangkalan tempat mereka memperoleh tabung gas tersebut.

Kepala Dinas Perindagkop dan UMKM Kabupaten Donggala, Dr. Pattakali, S.E., M.Si menegaskan bahwa sidak ini merupakan bagian dari upaya pengawasan pemerintah agar distribusi LPG subsidi benar-benar tepat sasaran.

“Pemerintah tidak ingin masyarakat dirugikan. LPG subsidi diperuntukkan bagi masyarakat kecil sehingga penjualannya harus sesuai dengan harga yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan para agen dan pangkalan agar mematuhi aturan yang berlaku, termasuk menjual LPG subsidi sesuai HET.

Apabila ditemukan pelanggaran, pihak agen sebagai pemegang kontrak memiliki kewenangan untuk memberikan teguran hingga mencabut izin pangkalan yang tidak mematuhi perjanjian kerja sama.

Menurutnya, perbedaan harga yang terjadi di lapangan sebagian disebabkan oleh alasan administrasi yang dimasukkan ke dalam harga penjualan di tingkat pangkalan.

Namun hal tersebut tetap harus diklarifikasi kepada pihak agen agar tidak menjadi beban tambahan bagi masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Donggala memastikan kegiatan pengawasan distribusi LPG subsidi akan terus dilakukan secara berkala.

Langkah ini penting untuk menjaga stabilitas harga serta memastikan kebutuhan energi masyarakat dapat terpenuhi secara adil, merata, dan sesuai dengan kebijakan pemerintah.

Baca Juga: https://penategas.id/momentum-kebersamaan-pada-buka-puasa-nambaso/

News Feed