Penategas – Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo telah menandatangani Peraturan PemerintahNo 70 tahun 2020 tentang hukuman kebiri untuk pelaku kekerasan terhadap anak.
PP ini mengatur tentang cara pelaksanaan tindakankebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Hal ini disampaikan langsung melalui akun Instagram DivHumas_Polripada Senin 4 Januari 2021 dengan mengunggah foto peraturan perundang-undangan.
“Bahwa untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku,dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor1 Tahun 2O16 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan AlatPendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku KekerasanSeksual Terhadap Anak,” tegas Joko Widodo.(adam)