Pendamping PKH Validasi Korban HAM Berat

Daerah612 views

PENATEGAS – Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Donggala kembali melakukan validasi data korban Hak Asasi Manusia (HAM) berat beserta keluarganya untuk mendapat bantuan uang tunai dari pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) guna pemulihan hak korban.

Koordinator PKH Kabupaten Donggala, Moh. Riyan Ridha H, S.Kom mengatakan, berdasarkan data Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Kemko Polhukam RI) tercatat ada 15 orang warga Sulawesi Tengah masuk dalam daftar korban HAM berat.

Untuk mengakuratkan data Kemko Polhukam maka Kementerian Sosial RI melibatkan pendamping PKH untuk memvalidasi korban HAM berat yang ada di Sulawesi Tengah yang terjadi pada peristiwa antara tahun 1965 -1966, ucapnya.

“Ke 15 orang itu berada di Kecamatan Banawa 6 orang korban, Sindue 2 orang dan Kecamatan Labuan 7 orang korban”, sebut Koorditor PKH Donggala yang akrab disapa Riyan di Sekretariat PKH, Kantor Dinas Sosial Kabupaten Donggala, Senin (04/12/23)

Karena masih ada data-data korban yang masih harus diverifikasi maka pendamping PKH melakukan validasi kelayakan korban bersama keluarganya untuk di usulkan sebagai penerima PKH, namun dalam program PKH ini berbeda dengan penerima manfaat PKH sebelumnya.

Riyan menjelaskan, pendamping PKH dalam melaksanakan verifikasi data mencari korban bersama keluarganya.

Jika, korban telah meninggal dapat diwariskan kepada istri atau anaknya sekalipun anak korban telah berkeluarga yang dibuktikan melalui surat keterangan dari pemeintah desa bahwa benar yang bersangkutan adalah anak dari korban pelanggaran Ham berat.

Terkait dengan bentuk penyaluran dan besar nilai yang didapatkan oleh korban bersama keluarganya menurut Riyan belum mengetahui mekanisme penyaluran dan besarnya diterima oleh korban.

Riyan mengungkapkan, Presiden RI telah mengambil langkah penting dengan menetapkan penyelesaian non yudisial sebagai fokus utama untuk memulihkan hak-hak korban pelanggaran HAM berat.

Langkah ini menunjukkan komitmen bersama pemerintah untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.

Program Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM berat ini melibatkan 19 kementerian/lembaga, termasuk Kementerian Sosial yang memegang peran penting sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023.

Dalam konteks ini, Menteri Sosial mendapat instruksi khusus dari Presiden untuk memberikan bantuan dan rehabilitasi sosial kepada korban atau ahli warisnya yang terdampak pelanggaran HAM berat.

Hal ini juga mencakup memberikan jaminan hari tua bagi korban yang berusia lanjut, tutur Riyan. ***

 

News Feed