PENATEGAS – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk tetap membayarkan honor para tenaga honorer yang selama ini menjadi bagian penting dalam mendukung jalannya pelayanan pemerintahan di daerah.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes, sebagai respons atas beredarnya isu di media sosial yang menyebutkan bahwa honor tenaga honorer di lingkungan Pemprov Sulteng tidak akan dibayarkan pada tahun 2026.
Wakil Gubernur menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan meminta para tenaga honorer agar tidak mudah terpengaruh oleh kabar yang belum jelas kebenarannya.
Ia memastikan bahwa pemerintah daerah tetap memberikan perhatian terhadap keberlangsungan nasib para tenaga honorer yang selama ini telah mengabdikan diri membantu jalannya roda pemerintahan.
“Adik-adik honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tidak usah takut dan tidak perlu resah. Insya Allah semuanya akan dibayarkan.
Saat ini prosesnya sedang berjalan di masing-masing perangkat daerah,” ujar Wagub saat memberikan keterangan di ruang kerjanya, Selasa (10/03/2026).
Menurutnya, tenaga honorer memiliki peran yang tidak kecil dalam mendukung berbagai aktivitas pelayanan publik di lingkungan pemerintah daerah.
Oleh karena itu, pemerintah memahami bahwa kepastian pembayaran honor menjadi hal yang sangat penting bagi para tenaga honorer dan keluarga mereka.
Ia menjelaskan bahwa tenaga honorer yang tetap akan menerima pembayaran honor adalah mereka yang telah lama bekerja dan masih dibutuhkan di perangkat daerah, namun belum lulus dalam seleksi Aparatur Sipil Negara melalui jalur Calon Pegawai Negeri Sipil maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
“Yang akan dibayarkan adalah tenaga honorer yang sudah lama bekerja tetapi belum lulus CPNS maupun PPPK, sementara tenaga mereka masih dibutuhkan oleh pemerintah daerah untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Wagub menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap pengabdian para tenaga honorer yang selama ini turut membantu berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.
Karena itu, Pemprov Sulteng terus berupaya mencari solusi terbaik agar para tenaga honorer tetap mendapatkan kepastian kerja serta hak-hak mereka selama masih diperlukan oleh perangkat daerah.
Sebagai bagian dari penyesuaian terhadap kebijakan nasional terkait penataan tenaga non-ASN, pemerintah daerah akan mengatur mekanisme pembayaran honor melalui skema kerja sama dengan pihak ketiga atau outsourcing sesuai ketentuan yang berlaku.
Skema ini diharapkan dapat menjadi jalan tengah agar para tenaga honorer tetap bisa bekerja dan menerima penghasilan secara sah.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Gubernur turut didampingi sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah provinsi, di antaranya Kabag Perencanaan Moh Rival, Kabag MKP Moh Riyan, Kabid Anggaran Adiguna, serta Kabag Protokol Zurkarnain.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga mengimbau seluruh tenaga honorer agar tetap tenang, tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum jelas, serta tetap menjalankan tugas dengan baik sambil menunggu proses administrasi pembayaran honor yang saat ini tengah berjalan di masing-masing perangkat daerah.






