PENATEGAS – Pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2025 telah menetapkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN) sebagai basis utama dalam penyaluran bantuan sosial.
DTSN merupakan penggabungan dari tiga data kemiskinan nasional yang sebelumnya digunakan, yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE), dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).
Dengan integrasi ini, mulai triwulan kedua tahun 2025, pemerintah akan menggunakan DTSN untuk mendistribusikan bantuan sosial, kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepada Dinas Sosial Kabupaten Donggala, Mika Seleng, S.E., M.M, Jumat (28/02/23).
Menurut Mika Seleng, perubahan nama dilakukan setelah Menteri Sosial menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yang dihadiri oleh seluruh kepala dinas sosial dari tingkat kabupaten, kota, dan provinsi menekankan bahwa DTSN harus segera diproses dan digunakan untuk memastikan penyaluran bantuan sosial lebih akurat dan tepat sasaran.
“Untuk triwulan pertama, distribusi bantuan sosial masih menggunakan data DTKS, tetapi pada triwulan kedua dan seterusnya, seluruh penyaluran akan berbasis DTSN,” ucap Mika
Dalam skala daerah, seperti di Kabupaten Donggala tambahnya, pemerintah darah mulai menyesuaikan mekanisme pendataan dengan pelatihan bagi para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
Pelatihan ini bertujuan untuk memastikan pendataan dilakukan secara akurat sesuai dengan 40 kriteria yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial.
Berbeda dengan sebelumnya, di mana desa atau kelurahan mengusulkan data langsung ke dinas sosial, kini pendamping PKH yang bertanggung jawab melakukan verifikasi awal sebelum data diserahkan kepada kepala desa untuk dimusyawarahkan dalam Musyawarah Desa (Musdes).
“Data yang telah diverifikasi ini kemudian diinput oleh Badan Pusat Statistik (BPS), yang akan menentukan kelayakan penerima bantuan berdasarkan peringkat sosial ekonomi,” terang Plt Kadis.
Mika mengemukakan, di Kabupaten Donggala, terdapat 39 pendamping PKH yang akan turun langsung ke lapangan pada bulan Maret 2025. Mereka diberikan waktu selama 30 hari untuk menyelesaikan pendataan, sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan secara nasional.
Dengan sistem baru ini lanjut Plt Kadis Sosial Kabupaten Donggala mengharapkan tidak ada lagi ketimpangan dalam penerimaan bantuan sosial, sehingga masyarakat yang benar-benar membutuhkan dapat memperoleh haknya secara adil.
Rapat koordinasi yang berlangsung selama dua hari ini dilaksanakan secara daring dan berkolaborasi dengan Dinas Sosial serta Badan Pusat Statistik di tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.
Dengan penerapan DTSN, pemerintah optimis sistem penyaluran bantuan sosial akan lebih transparan, akurat, dan mengurangi potensi kecemburuan sosial akibat data yang kurang valid, tuturnya.
Baca Juga: Sojol Water Mengangkat Potensi Lokal dengan Air Minum Berkualitas