Dakwaan Kades Saulove Dilanjutkan Pekan Depan

Daerah1,567 views

PENATEGAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala pekan depan kembali menggelar sidang secara virtual melalui video Conference atas kasus dugaan penyalahgunaan dana Desa Soulove Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi Tahun Anggaran (TA) 2017 yang melibatkan Kepala Desa Soulove, Suharman alias Pun dan Bendahara Desa Saulove Hulsein Hasmi.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Donggala, Andi Prawiro Setiono, S.H melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nurrochmad Ardhianto, S.H mengatakan, sidang yang mengagendakan pembacaan surat dakwaan kepada dua orang terdakwa sebelumnya diagendakan pada Rabu, 17 Maret 2021.

Namun, dalam agenda pembacaan surat dakwaan tersangka Suharman alias Pun berhalangan hadir, sehingga sidang dilanjutkan dengan agenda yang sama terhadap terdakwa Hulsein Hasmi,secara virtual “Pekan depan, sidang kita lanjutkan dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap Suharman alias Pun, secara virtual,”ucap Nurrochmad, Kamis (18/3) di Kejari Donggala.

Dalam dakwaan tersebut lanjut JPU, kedua terdakwa dinyatakan melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara melalui Dana Desa (DD) tahun 2017  

“Perbuatan ini dilakukan Suharman alias Pun bersama Hulsein Hasmi untuk keperluan pribadi, sehingga mengakibatkan sejumlah pekerjaan yang dianggarkan Desa Saulove pada tahun 2017 tidak selesai dilaksanakan,”ungkap JPU,

Nurrochmad mengemukakan,berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada penyelewengan DD pada Desa Soulove Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi TA. 2017, terdapat penyimpangan anggaran senilai Rp.241.249.371,00.

Berdasarkan kerugian tersebut maka Kepala Desa Saulove, Suharman alias Pun dibebankan kerugian negara senilai Rp. 122.500.000 dan Bendahara Desa Saulove Hulsein Hasmi dibebankan kerugian negara senilai Rp. 118.749.371, terang JPU.

Dalam dakwaan primer, JPU mendakwa kedua terdakwa dengan Pasal 2 Ayat 1 jo. Pasal 18, Undang – Undang No. 31 Tahun1999 jo. Undang-Undang  No. 20 Tahun 2001jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara dalam dakwaan subsider, JPU menyatakan kedua terdakwa melanggar pasal 3 jo. Pasal 18 Undang – Undang Nomor. 31  Tahun 1999 jo. Undang –Undang  Nomor. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP. (yus) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed