PENATEGAS – Forum Rakyat Donggala (FRD) kembali melakukan unjuk rasa, meminta kepada Bupati Donggala segera mencopot jabatan, Dee Lubis sebagai Kepala Inspektur Inspektorat Kabupaten Donggala.
Pernyataan tersebut disampaikan Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi FRD, Hery Soumena dalam orasinya yang digelar di depan Kantor Inspektur Inspektorat Kabupaten Donggala dan Kantor Bupati Donggala, Senin (26/4).
Bersama sejumlah massa, Hery Soumena membawa spanduk yang bertuliskan “Forum Rakyat Donggala Minta Bupati Donggala Copot DB Lubis”, dan mendatangi Kantor Inspektur Inspektorat Kabupaten Donggala guna menyampaikan aspirasinya sekaligus meminta Dee Lubis menerima pengunjuk rasa guna mengklarifikasi atas dugaan yang dilakukan saat menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur di Inspektorat Kabupaten Donggala.
Sayangnya, permintaan Korlap FRD tidak dapat dipenuhi pasalnya, Dee Lubis tidak berada di Kantor Inspektorat Kabupaten Donggala, jawab seorang pegawai honorer yang ditempatkan sebagai Tenaga Ahli Keuangan di Kantor Inspektorat Kabupaten Donggala.
Mewakili Dee Lubis, Tenaga Ahli Keuangan, Hasan Basri menemui para pengunjuk rasa. Di depan FRD, Hasan Basri mengatakan, hanya bisa menerima masukan dari pendemo untuk dilanjutkan ke pimpinan.
“Sekali lagi saya sampaikan, saya hanya menerima pendemo tetapi untuk menjawabnya apa masukan, usulan pendemo. Saya tidak bisa memberikan penjelasan lebih lanjutkan,” kata Hasan Basri.
Dengan pernyataan tersebut akhirnya FRD bergerak meninggalkan Kantor Inspektorat Kabupaten Donggala menuju Kantor Bupati Donggala guna menemui Bupati Donggala.
Namun, kedatangan FRD hanya diterima Asisten Satu Sekretariat Pemerintah Kabupaten Donggala, HM. Yusuf Lamakampali, SE., M.Si.
Saat menerima FRD, Asisten Satu menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Bupati Donggala, Drs. Kasman Lassa, S.H., M.H menemui pengunjuk rasa pasalnya, Bupati Kasman Lassa berada di Pantai Barat.
Namun, dalam tuntutan tersebut menurut Moh Yusuf, pemerintah Kabupaten Donggala telah menyahuti tuntutan FRD dengan menggelar rapat atas dugaan yang disampaikan oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah terhadap temuan yang dilakukan oleh Dee Lubis saat menjabat Plt Inspektur.
Dalam rapat tersebut tambah Moh. Yusuf, melahirkan kesepakatan agar, Dee Lubis segera menindaklanjuti dan melakukan klarifikasi atas temuan Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah dengan waktu paling lambat 14 hari.
“Dee Lubis masih memiliki waktu dua hari ke depan untuk melakukan klarifikasi jika keberatan dengan hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah.
Terkait tuntutan masyarakat yang tergabung dalam FRD, segera disampaikan kepada Bupati Donggala, terang Asisten Satu.
Sebelum membubarkan diri, Korlap Heri Soumena meminta agar tuntutannya segera ditindaklanjuti jika tidak, akan memblokir jalan trans Palu Donggala.
“Spanduk ini kita akan pampang di depan kantor Inspektur Inspektorat Kabupaten Donggala sampai adanya kejelasan dari pemerintah Kabupaten Donggala tentang pencopotan Dee Lubis,” tegas Heri. (yus)