Menakar Pembentukan Komisi Percepatan Reformasi POLRI

Artikel76 views

KEPUTUSAN Presiden Nomor 122/P Tahun 2025 tentang pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Republik Indonesia merupakan tonggak penting dalam upaya pemerintah memperkuat tata kelola sektor keamanan, khususnya dalam konteks reformasi kelembagaan kepolisian.

Kebijakan ini menandai adanya kesadaran yang semakin kuat di tingkat negara bahwa keberlanjutan demokrasi dan supremasi hukum sangat bergantung pada keberadaan institusi penegak hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Oleh karena itu, pembentukan komisi ini patut diapresiasi sebagai manifestasi dari respons pemerintah terhadap tuntutan masyarakat yang menginginkan perubahan signifikan di tubuh Polri, baik dari aspek kinerja maupun dalam membangun kembali kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut.

Secara substansial, kehadiran komisi ini diharapkan mampu menjadi motor penggerak dalam merancang dan mengimplementasikan berbagai langkah strategis untuk mempercepat reformasi kelembagaan Polri. Optimisme publik terhadap efektivitas komisi ini cukup tinggi, salah satunya karena struktur keanggotaannya melibatkan individu-individu dengan kredibilitas dan integritas yang telah teruji.

Para anggota komisi berasal dari kalangan pakar hukum, praktisi, akademisi, serta mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia yang memiliki pengalaman mendalam mengenai dinamika internal institusi kepolisian. Kombinasi latar belakang tersebut diyakini dapat memperkaya perspektif dan memperkuat kapasitas komisi ini dalam merumuskan rekomendasi kebijakan yang konstruktif, berbasis data, serta relevan dengan kebutuhan reformasi kelembagaan Polri.

Kendati demikian, di balik optimisme tersebut, muncul pula pandangan kritis dari sebagian kalangan yang meragukan sejauhmana keberadaan komisi ini akan mampu memberikan dampak yang signifikan dan berkelanjutan. Keraguan tersebut terutama berkaitan dengan potensi resistensi internal dari aparat kepolisian sendiri, yang mungkin merasa bahwa komisi reformasi dapat mengganggu stabilitas organisasi atau bahkan mengancam status quo yang telah lama melekat.

Resistensi semacam ini tidak hanya bersifat struktural, tetapi juga kultural, karena perubahan dalam institusi yang besar dan hierarkis seperti Polri memerlukan penyesuaian yang mendalam pada pola pikir, nilai-nilai, dan praktik keseharian aparatnya.
Oleh sebab itu, tantangan utama bagi Komisi Percepatan Reformasi Polri adalah menemukan titik keseimbangan yang tepat antara aspirasi eksternal, yang datang dari masyarakat sipil, akademisi, dan lembaga independent, dengan dinamika internal Polri yang kompleks.

Komisi yang dipimpin Jimly Asshiddiqie ini, harus mampu berperan sebagai jembatan dialog yang konstruktif antara dua domain tersebut, agar reformasi yang dihasilkan tidak bersifat top-down semata, tetapi juga memperoleh legitimasi dan penerimaan dari dalam institusi itu sendiri.

Reformasi yang hanya bersandar pada pendekatan struktural dan regulatif cenderung tidak akan bertahan lama, sebab perubahan sejati dalam suatu institusi penegak hukum memerlukan transformasi kultural yang menyentuh aspek mentalitas, etika, dan orientasi pengabdian.

Dengan demikian, substansi utama dari reformasi Polri seharusnya tidak hanya berfokus pada penyusunan aturan baru atau restrukturisasi organisasi, tetapi lebih pada upaya menanamkan nilai-nilai profesionalisme, empati, dan integritas moral dalam setiap anggota kepolisian.

Reformasi yang berorientasi pada pembentukan karakter dan budaya organisasi yang melayani akan menempatkan Polri kembali pada esensi utamanya, yakni sebagai pengayom, pelindung, dan pelayan masyarakat.

Hanya melalui pendekatan yang komprehensif, mencakup dimensi struktural, regulatif, kultural, dan moral, maka reformasi Polri dapat diwujudkan secara realistis dan berkelanjutan, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dapat pulih dan terjaga dalam jangka panjang.

Berikut 10 anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto yakni Jimly Asshiddiqie, Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, Jenderal Polisi (Purn) Tito Karnavian, Supratman Andi Agtas, Mahfud MD, Jenderal (Purn) Idham Aziz, Jenderal (Purn) Badrodin Haiti, Ahmad Dofiri, dan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.(*)

Tanah Kaili , Sabtu 8 November 2025

News Feed