Mantan Bendahara KPU Donggala di Tuntut 8 Tahun Penjara

Daerah830 views

PENATEGAS – Mantan Bendahara pengeluaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala, Muhammad Kadri, SE dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala, dalam sidang amar tuntutan tindak pidana korupsi yang digelar secara online oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Palu, Rabu (5/5).

Dalam sidang tuntutan, JPU Kejari Donggala, Nurrochmad Ardhiyanto, SH membacakan amar tuntutan terpidana Muhammad Kadri. Dalam tuntutannya, JPU mengatakan, yang memberatkan terdakwa dalam tuntutan, karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan yang meringankan terdakwa terdakwa kooperatif selama proses persidangan, terdakwa sebagai tulang punggung keluarganya dan terdakwa belum pernah di hukum.

Jaksa penuntut Umum, Kejari Donggala, Nurrochmad Ardhiyanto, SH, dalam sidang pembacaan amar tuntutan terdakwa Muhammad Kadri, SE yang digelar secara online.

Selain hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa, JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Palu memeriksa dan mengadili serta memutuskan terdakwa Muhammad Kadri, SE bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi” sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Palu dalam sidang pembacaan amar tuntutan mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu KPU Donggala, Muhammad Kadri, SE .

Dalam sidang tersebut, JPU juga meminta kepada Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Palu, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muhammad Kadri, SE dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan di Rutan Donggala dan dibebankan biaya perkara senilai, Rp. 10.000, kata Nurrochmad.

Sekedar diketahui terdakwa Muhammad Kadri, SE diangkat menjadi Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) guna kelancaran pelaksanaan kegiatan tertentu yaitu dalam pengelolaan dana hibah Pilkada serentak pemilihan Bupati Donggala dan Wakil Bupati Donggala tahun 2018, silam.

Namun dalam pelaksanaan kegiatan Pilkada pada tahun 2018, masih menyisakan dana sebesar Rp 1,3 miliar lebih, yang belum dikembalikan ke Pemerintah Kabupaten Donggala. Selain sisa dana kegiatan Pilkada, Muhammad Kadri juga tidak menyetor pajak giro senilai, Rp. 953 juta lebih ke kas negara, sehingga, mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp. 1,9 miliar lebih.(yy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed