PENATEGAS – Pengusaha ternama Cristian Hadi Chandra alias La Medy akhirnya bisa bernapas lega.
Status tersangka kasus dugaan korupsi yang menjeratnya resmi gugur setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Donggala, Danang Prabowo Jati, mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukannya.
Dalam sidang yang digelar Senin (16/06/25), hakim menyatakan bahwa penetapan La Medy sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Donggala tidak sah menurut hukum.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon tidak sah,” tegas hakim Danang saat membacakan amar putusan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala sebelumnya menetapkan La Medy sebagai tersangka pada 13 Mei 2025 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek rabat beton di Desa Mbulava, Kecamatan Rio Pakava.
Proyek tersebut bersumber dari anggaran tahun 2024, dan dalam perhitungan sementara diduga telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp400 juta.
Namun, tak tinggal diam, La Medy bersama tim kuasa hukumnya memilih melawan balik dengan mengajukan permohonan praperadilan.
Gugatan itu dilayangkan dengan dalih bahwa proses penetapan tersangka terhadap dirinya cacat prosedural dan tidak memenuhi unsur hukum yang sah.
Persidangan yang menyedot perhatian publik ini berlangsung dinamis. Banyak pihak menanti keputusan akhir dari hakim tunggal yang akhirnya berpihak pada pemohon.
Dengan dikabulkannya permohonan praperadilan, status hukum La Medy sebagai tersangka otomatis gugur.
Kemenangan ini menjadi titik balik bagi La Medy yang selama ini dikenal sebagai figur pengusaha berpengaruh di Sulawesi Tengah.
Meski demikian, putusan praperadilan ini bukan berarti kasusnya selesai sepenuhnya.
Kejaksaan masih memiliki ruang hukum untuk melakukan penyelidikan ulang dengan prosedur yang sesuai hukum acara.
Belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejari Donggala pascaputusan ini.
Sementara itu, tim hukum La Medy menyambut keputusan tersebut sebagai bentuk kemenangan hukum dan keadilan.
“Ini membuktikan bahwa proses hukum harus dijalankan secara sah, transparan, dan sesuai dengan ketentuan. Klien kami bukan pelaku korupsi sebagaimana dituduhkan sebelumnya,” ujar kuasa hukum La Medy usai persidangan.
Baca Juga: http://Pemkab Donggala Gelar Rapat Pembahasan Hasil Evaluasi BPK Sulawesi Tengah