PENATEGAS – Program nasional Koperasi Merah Putih kini memasuki fase penyiapan dan verifikasi desa penerima fasilitas di Kabupaten Donggala.
Pemerintah pusat memberikan dukungan besar berupa pembangunan gedung usaha berukuran 30 x 20-meter lengkap dengan fasilitas dalamnya, termasuk penyediaan satu unit truk, satu unit mobil open dan tiga unit motor roda tiga sebagai sarana mobilisasi distribusi produk koperasi. Namun peringatan tegas disampaikan kepada pemerintah desa: jika tidak mengambil bagian, maka desa akan merugi besar.
“Bayangkan, negara sudah bangunkan kita, sudah siapkan bangunan dan isinya, tinggal duduk untuk menjual. Kalau desa tidak ambil bagian, desa yang rugi,” tegas Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Donggala, Dr. Pattakali, M.Si, saat menerima kunjungan Kepala Desa Ogoamas Dua, Andi Arifai, SH di ruang kerjanya, Selasa (02/12/25).
Skema program telah menetapkan bahwa 30% Dana Desa wajib menjadi dana cadangan koperasi Merah Putih. Dana ini diproyeksikan mencapai Rp 500 juta selama enam tahun, bersifat wajib dan tidak boleh ditolak desa karena sudah memiliki dasar instruksi Presiden dan regulasi Kementerian Desa.
“Dana desa itu tiga puluh persen menjadi dana cadangan koperasi, sudah ditetapkan lewat aturan kementerian dan instruksi Presiden. Tidak boleh dibantah,” jelas Pattakali menegaskan kewajiban regulasi tersebut.
Pendampingan teknis pembangunan lapangan dilaksanakan oleh TNI, sementara pelaksana sistem koperasi diarahkan bekerja sama dengan PT Akirinas Pangan Nusantara, perusahaan yang ditunjuk Presiden dalam pelaksanaan distribusi dan operasional.
Kabupaten Donggala memiliki 158 desa dan 9 kelurahan, namun hingga rapat koordinasi terakhir bersama Kodim, baru 130 titik yang masuk akses percepatan, sementara 37 lainnya belum tercatat dalam sistem.
Dari total tersebut, baru 42 desa yang menyiapkan lahan, dan hanya sekitar 12 desa yang memiliki alas hak lengkap berupa sertifikat, SKPT, NPWP dan akta hukum lainnya.
“Ini yang menjadi pertanyaan. Ada desa yang punya lahan dan sertifikat, tetapi tidak masuk titik pembangunan. Maka semua sudah kami usulkan ulang untuk diteruskan ke PT Akirinas,” ucap Pattakali.
Seluruh data desa kini telah masuk ke portal Kodim untuk kemudian ditindaklanjuti sebagai mitra pelaksana pembangunan.
Salah satu desa yang sudah menunjukkan progres nyata adalah Desa Budi Mukti Kecamatan Dampelas. Desa ini bahkan telah memiliki empat gerai koperasi, tenaga kerja tetap, serta mampu melakukan distribusi pupuk subsidi hingga 3 ton dalam dua sampai tiga hari.
“Desa Budi Mukti sudah membuktikan. Mereka sudah gaji tenaga kerja satu juta per orang, dan distribusi pupuk bisa sampai tiga ton dalam dua hari. Artinya koperasi desa ini sangat mungkin berkembang,” kata Pattakali memberi contoh konkret.
Pemerintah mengarahkan standar lahan sekitar 1.000 meter untuk pengembangan sistem koperasi terpadu, 600 meter untuk bangunan inti, sisanya untuk area usaha dan parkiran.
Pembangunan koperasi merah putih dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat desa, menyediakan akses bahan pokok dengan harga terjangkau serta menggerakkan perdagangan lokal berbasis potensi desa.
“Prinsipnya jelas, desa harus menentukan jenis usaha sesuai potensi dan kebutuhan masyarakatnya. Jalan sudah dibuka negara, tinggal kita jalan atau tertinggal,” tutup Dr. Pattakali.
Pemerintah menargetkan pembangunan koperasi nasional selesai sebelum akhir tahun 2026. Donggala memiliki peluang besar menjadi salah satu daerah yang maju lebih cepat, asal desa tidak melewatkan momentum ini.
Baca Juga: https://penategas.id/wabup-dorong-penguatan-peran-kecamatan-sebagai-garda-terdepan-pelayanan-publik/






