PENATEGAS – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengadakan Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Jakarta, Kamis (13/02/25).
Rapat yang membahas berbagai hal terkait anggaran dan efisiensi program yang dilaksanakan Kementerian PKP pada tahun 2025.
Raker yang digelar merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), yang menekankan pentingnya setiap aparat pemerintah untuk melakukan pembenahan internal.
Presiden mengingatkan agar seluruh jajaran pemerintahan memastikan adanya administrasi yang baik serta menghilangkan segala bentuk kebocoran, mark up, atau penggelembungan anggaran. Selain itu, upaya pemberantasan korupsi juga harus dilakukan dengan tegas.
Dalam rapat tersebut, Menteri Keuangan melalui surat Nomor S-75/MK.02/2025 tanggal 13 Februari 2025 menyampaikan bahwa telah terjadi penyesuaian terhadap pagu anggaran Kementerian PKP.
Semula, anggaran yang dialokasikan untuk Kementerian PKP tahun 2025 sebesar Rp 3,661 Triliun, kini mengalami efisiensi menjadi Rp 1,812 Triliun.
Dengan demikian, anggaran final Kementerian PKP tahun 2025 yang telah disetujui adalah sebesar Rp 3,462 Triliun. Anggaran tersebut terdiri dari dua komponen utama, yaitu Program Dukungan Manajemen sebesar Rp 671,05 Miliar dan Program Perumahan dan Kawasan Permukiman yang mencapai Rp 2,791 Triliun.
Atas perubahan anggaran tersebut, Komisi V DPR RI memberikan persetujuan dan pengesahan terkait pagu indikatif efisiensi yang diusulkan oleh Kementerian PKP.
Selanjutnya, Komisi V DPR RI menginstruksikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran untuk melakukan revisi terhadap efisiensi anggaran tersebut paling lambat pada tanggal 14 Februari 2025.
http://Baca Juga: Efisiensi Anggaran Tidak Pengaruhi Gaji Pegawai dan Layanan Pendidikan