PENATEGAS— Dalam momentum peringatan Hari Sumpah Pemuda, Selasa (28/10/25), Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum dan perlindungan penerimaan negara dengan melaksanakan pemusnahan barang bukti eks rampasan negara berupa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKHCT).
Kegiatan ini berlangsung di halaman Kejari Samarinda dengan melibatkan berbagai unsur penegak hukum serta perwakilan instansi terkait.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Samarinda, Iswan Noor, menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara-perkara pelanggaran cukai yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
Adapun jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai lebih dari 70 ribu batang dari berbagai merek tanpa pita cukai resmi, di antaranya Sakura dan Smith.
“Total rokok yang dimusnahkan sekitar 70 ribu batang. Prosesnya dilakukan dengan cara disiram cairan agar lebih cepat dan efisien, kemudian dibawa ke tempat pembuangan akhir,” jelas Iswan.
Menurutnya, kegiatan ini merupakan langkah nyata Kejaksaan Negeri Samarinda dalam mendukung program pemerintah untuk menekan peredaran Barang Kena Cukai ilegal yang berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus membahayakan masyarakat.
Rokok ilegal tidak hanya menggerus penerimaan dari sektor cukai, tetapi juga tidak melalui standar kesehatan dan pengawasan produksi yang semestinya.
“Pemusnahan ini adalah bentuk transparansi dan tanggung jawab kami kepada masyarakat. Barang bukti yang sudah inkrah harus dimusnahkan agar tidak disalahgunakan,” tambah Iswan.
Dalam kegiatan tersebut, Kejari Samarinda turut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung upaya penegakan hukum dan menjaga keberlanjutan ekonomi bangsa dengan tidak membeli atau mengedarkan produk tanpa cukai resmi.
Pemusnahan barang bukti kali ini juga memiliki makna simbolis karena bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda ke-97. Semangat nasionalisme dan persatuan menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap ekonomi bangsa merupakan tanggung jawab bersama.
Kejaksaan berharap langkah ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku pelanggaran serta menjadi edukasi bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran rokok ilegal.
“Melalui kegiatan seperti ini, kami ingin menegaskan bahwa negara hadir untuk melindungi masyarakat dan penerimaan negara dari potensi kerugian akibat barang ilegal,” tutup Iswan.
Dengan pemusnahan ribuan batang rokok ilegal tersebut, Kejaksaan Negeri Samarinda kembali membuktikan komitmennya untuk menegakkan hukum dengan tegas, transparan, dan berintegritas, demi terciptanya lingkungan ekonomi yang sehat serta masyarakat yang terlindungi.






