KBP Tegaskan Pentingnya Kejelasan Klaim Paten, Dua Permohonan Banding Resmi Ditolak

Nasional17 views

PENATEGAS – Komisi Banding Paten (KBP) kembali mempertegas standar ketat dalam pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia.

Dalam dua sidang terbuka yang digelar di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kamis (04/12/25), lembaga ini resmi menolak dua permohonan banding terkait penolakan paten, masing-masing mengenai invensi baterai berbasis urine serta metode ekstraksi minyak inti sawit.

Keputusan tersebut sekaligus menegaskan kembali pentingnya spesifikasi dan kejelasan klaim sebagai fondasi utama perlindungan paten.

Pada sidang pertama, yang dipimpin langsung Ketua Majelis Banding Paten, Erlina Susilawati, KBP memutuskan menolak Permohonan Banding Nomor Registrasi 49/KBP/XI/2024 atas penolakan Paten P00201609079 berjudul Suatu Metode Mengekstraksi Minyak Sawit Inti Menggunakan Sistem Pengempaan Tahap Tunggal.

Dari hasil pemeriksaan substantif, Majelis menyimpulkan bahwa klaim dalam permohonan tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

“Dari hasil analisa dapat disimpulkan bahwa Klaim 1 sampai dengan Klaim 5 dinilai tidak memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (4),” tegas Erlina.

Ia menjelaskan bahwa ketidakjelasan klaim membuat Majelis tidak dapat memeriksa unsur kebaruan, langkah inventif, maupun keterterapan invensi dalam industri.

Putusan akhir menetapkan penolakan terhadap seluruh klaim, serta meminta Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia mencatat dan mengumumkan hasilnya melalui media elektronik maupun nonelektronik.

Sidang kedua berlangsung dengan fokus berbeda, berakhir pada ketetapan serupa. Dipimpin Ketua Majelis Banding Paten Syafrizal, KBP menolak Permohonan Banding Nomor Registrasi 52/KBP/XII/2024 atas penolakan Paten P00201908470 berjudul Baterai dengan Elektrolit Urine dan Separator Media Silika yang diajukan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Setelah melakukan pemeriksaan substantif terhadap tiga klaim permohonan, Majelis menilai struktur pengungkapan teknis tidak memiliki lingkup perlindungan yang jelas.

“Pengungkapan Klaim 1 sampai dengan Klaim 3 dianggap tidak jelas lingkup pelindungannya,” ungkap Syafrizal dalam putusan sidang.

Hal itu membuat pemeriksa tidak dapat menilai unsur kebaruan serta manfaat praktis dalam penerapan industri.

Majelis kemudian menetapkan penolakan terhadap seluruh klaim dan merekomendasikan langkah administratif yang sama seperti putusan sidang sebelumnya.

Melalui dua putusan tersebut, DJKI kembali menegaskan bahwa kualitas dokumen menjadi syarat absolut dalam memperoleh hak paten.

Kejelasan deskripsi, uraian teknis, hingga batasan klaim menjadi kunci agar invensi dapat dipertimbangkan, diuji, dan pada akhirnya dilindungi secara hukum.

Tanpa kejelasan tersebut, invensi berisiko kehilangan kesempatan mendapatkan pengakuan atas hak eksklusif.

Pada akhirnya, dua sidang ini bukan hanya keputusan hukum, melainkan pengingat kuat bagi para inventor, peneliti, dan pemohon paten di seluruh Indonesia: inovasi saja tidak cukup.

Ia harus ditulis, dijelaskan, dan diklaim dengan presisi. Karena paten bukan hanya sekadar ide, tetapi tentang bagaimana ide tersebut dinyatakan dengan jelas untuk dilindungi selama bertahun-tahun ke depan.

Baca Juga: https://penategas.id/polda-kaltim-tetapkan-tiga-tersangka-kasus-korupsi-pengadaan-mesin-rpu-di-kutim/

News Feed