Karyawan PT. Berkah Batu Banawa Tes Urine

Daerah251 views

PENATEGAS – Karyawan PT. Berkah Batu Banawa menjalani tes urine setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Donggala mendatangi perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan Batu Pasir Kerikil (Basirkil), Senin (25/03/24).

Deteksi dini melalui tes urine yang dilakukan BNN Kabupaten Donggala, digelar dalam rangka menciptakan lingkungan kerja yang Bersih Tanpa Narkoba (BERSINAR).

Sebanyak 24 orang karyawan PT. Berkah Batu Banawa sebelum diambil sampel urine mengikuti sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) dari Penyuluh Narkoba Ahli Muda, BNN Kabupaten Donggala Markus, S.Kep.,Ns.

Bersama tim BNN Kabupaten Donggala, Penyuluh Narkoba Ahli Muda, BNN Kabupaten Donggala menjelaskan, pengertian narkoba, jenis narkoba, faktor penyebab menyalahgunakan narkoba, tanda dan gejala, serta dampak yang ditimbulkan bila menyalahgunakan narkoba.

“Bapak -bapak sekalian, BNN hadir di PT. Berkah Batu Banawa atas kerjasama yang dibangun dalam rangka menciptakan lingkungan kerja yang berSinar,” kata Markus mengawali penyampaian sosialisasi P4GN.

Markus menyampaikan, distribusi penyalahguna Narkoba kategori setahun terakhir paling banyak berada pada umur 25 – 49 tahun (Survei BNN-BRIN, 2021) yang mana umur tersebut adalah masa paling produktif dan kebanyakan usia tersebut adalah usia bekerja.

Perlu adanya perhatian khusus dari pemerintah terhadap distribusi penyalahguna Narkoba pada kelompok ini yang seharusnya produktif dalam pembangunan namun terjerat dalam permasalahan Narkoba.

Lingkungan kerja perlu diperhatikan untuk ikut menekan penyalahgunaan Narkoba pada kelompok 25 – 49 tahun. Bagaimana pentingnya upaya pencegahan yang dilakukan oleh lingkungan kerja untuk mewujudkan lingkungan kerja yang bersih dari penyalahgunaan Narkoba?

Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor: PER.11/MEN/VI/2005 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya di tempat kerja.

Peraturan tersebut mewajibkan setiap perusahaan/ tempat kerja/ pengusaha wajib melaksanakan upaya pencegahan dan penanggulangan Narkoba melalui komitmen atau kebijakan dan pelaksanaan program pencegahan dan penanggulangan.

Apabila ada indikasi penyalahgunaan Narkoba, tempat kerja meminta pekerja untuk tes urine di sarana pelayanan kesehatan, direkomendasikan rehabilitasi dan dijamin kerahasiaannya.

Usai menyampaikan sosialisasi, satu persatu karyawan Karyawan PT. Berkah Batu Banawa menjalani tes urine. Di sela – sela kesibukan, Markus yang menjabat Koordinator Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M), BNN Kabupaten Donggala berharap, seluruh pelaku usaha di Kabupaten Donggala dapat menjalin kerjasama dengan BNN Kabupaten Donggala, guna mendukung Kabupaten Donggala sebagai Kabupaten Bersih Tanpa Narkoba di Sulawesi Tengah.

 

 

News Feed