PENATEGAS – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Donggala menggelar penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada tujuh desa dari dua kecamatan di Kabupaten Donggala. Dalam penyuluhan tersebut, Tim Kantor Pertanahan Kabupaten Donggala memberikan informasi terkait prosedur, manfaat, dan persyaratan dalam program PTSL.
Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, sejak Senin, 20 Januari hingga Rabu, 22 Januari 2025, di Kantor Desa Sibualong Kecamatan Balaesang, bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya kepemilikan sertifikat tanah sebagai bukti hukum atas tanah yang dimiliki.
Penyuluhan yang diikuti Panitia Ajudikasi beserta Satuan Tugas (Satgas), Penyuluhan PTSL Desa Sibualong dan Desa Simagaya termasuk perwakilan Desa Siboalaong, Desa Siamagaya, Desa Sipure, Desa Sibayu, Desa Malino, Desa Kampung Baru, Kecamatan Balaesang dan Desa Kambayang Kecamatan Dampelas, diberikan informasi terkait prosedur, manfaat, dan persyaratan dalam PTSL.

Kakantah Kabupaten Donggala, Rusli M. Mau, S.SiT dalam sambutannya menyampaikan, bahwa kegiatan penyuluhan digelar merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung percepatan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia.
“Melalui program ini, kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya legalitas kepemilikan tanah dan dapat memanfaatkan sertifikat tanah untuk kepentingan ekonomi maupun kesejahteraan keluarga,” ujarnya.
Antusiasme masyarakat terlihat dari tingginya partisipasi dalam kegiatan ini. Selain mendengarkan penjelasan dari tim penyuluh, warga juga aktif mengajukan pertanyaan seputar proses pendaftaran tanah. Beberapa permasalahan yang sering dihadapi masyarakat, seperti sengketa batas tanah dan kelengkapan dokumen dibahas secara mendalam.
Kegiatan ini diharapkan dapat mempercepat proses penerbitan sertifikat tanah di Kabupaten Donggala, sekaligus mendukung program pemerintah dalam mewujudkan kepastian hukum atas tanah di Indonesia.
Dengan terlaksananya penyuluhan PTSL, Kantor Pertanahan Kabupaten Donggala optimis dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat akan pentingnya program PTSL.
Dalam penyuluhan tersebut, Tim Kantor Pertanahan Kabupaten Donggala memberikan informasi terkait prosedur, manfaat, dan persyaratan dalam program PTSL.
Hadir dalam penyuluhan PTSL Kepala Unit Intel Reskrim Kabupaten Donggala, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Kabupaten Donggala, Camat Balaesang, dan Kepala Desa Sibualong, Desa Simagaya, Desa Malino, Desa Sibayu, Desa Kampung Baru dan Desa Kambayang