PENATEGAS – Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sangat penting dimiliki oleh wajib pajak. Pajak yang bersifat objektif ini keberadaan dan keadaannya menjadi keharusan pada objek pajak.
Keadaan objek misalnya luas tanah dan bangunan, akan sangat mempengaruhi jumlah pajak terutang. Sebagai langkah awal yang harus dilakukan sebelum objek pajak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pendataan, ucap Kepala Bidang Pendapatan II (dua) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu, Ardiansyah,S.Sos., M.M, Rabu (09/04/25)
”Proses pendataan ini merupakan tahap pengumpulan data objek yang nantinya akan menjadi salah satu dasar dalam melakukan penilaian dan penetapan nilai PBB terutang,” terang Ardiansyah.
Kabid yang telah dua tahun menduduki jabatan Bidang Pendapatan II mengungkapkan, PBB awalnya merupakan pajak pusat yang alokasi penerimaannya berada di pemerintah daerah dengan proporsi tertentu.
Namun setelah disahkannya undang-undang pajak daerah dan retribusi daerah, wewenang pemungutan PBB sektor perkotaan dan pedesaan dialihkan ke pemerintah daerah.
“Kami telah melakukan pemutakhiran data PBB. Jika masih ada yang belum terdata, kami akan melakukan kunjungan dengan memberikan Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP) untuk di isi sesuai dengan persyaratan,” ucap Kabid Pendapatan II.
SPOP adalah instrumen terpenting yang harus dilewati sebelum membayar Surat Pemberitahuan pajak Terhutang (SPPT).
Ardiansyah menerangkan, SPOP adalah salah satu syarat yang digunakan sebelum membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Di dalam Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) diminta untuk menuliskan data objek dan subjek dari PBB yang akan dibayar ke pemerintah.
Saat Anda mendapatkan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP), Wajib Pajak tidak hanya mengisi data objek dan subjek PBB namun juga ada beberapa hal yang menjadi kewajiban Wajib Pajak yang tercantum dalam SPOP.
Beberapa hal yang ada pada Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) harus Anda ikuti secara baik dan benar adalah :
Pendaftaran Objek Pajak
Hal pertama yang harus Anda lakukan saat mengambil SPOP adalah mendaftar data objek pajak Anda dengan cara mengisi formulir Surat Pemberitahuan Objek atau pajak (SPOP).
Lakukan pengisian dengan benar, tepat dan jujur. Agar data pajak mudah diproses oleh pelayanan pajak.
Mengisi Surat Pemberitahuan Objek atau pajak (SPOP) secara dengan baik dan benar
Surat Pemberitahuan Objek atau pajak atau SPOP adalah surat yang dimintai oleh layanan pajak untuk mengetahui berapa tagihan hutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang wajib Anda bayar.
Untuk itu pastikan mengisi secara baik dan benar, karena hal ini menyangkut tentang nominal dan data-data pribadi Anda.
Kesalahan data bisa jadi berakibat fatal dan merepotkan pihak pelayanan. Isilah SPOP sesuai keadaan. Jangan ada yang dilebih-lebihkan maupun dikurang-kurangi, sebab kita bertanggung jawab kepada negara tentang kekayaan yang kita miliki.
Sanksi Ketika Tidak Menyampaikan SPOP
Bagi Anda yang memiliki penghasilan besar maka membayar pajak sangat diharuskan sebagai bentuk kontribusi dan kesetiaan pada negara.
Selain itu aturan ini juga telah diatur melalui undang-undang perpajakan sehingga memiliki landasan hukum yang jelas.
Beberapa sanksi bisa Anda dapatkan ketika tidak patuh dalam menyampaikan SPOP adalah :
Sanksi Administrasi
Sanksi pertama yang Anda dapat ketika tidak mematuhi dalam penyampaian SPOP adalah sanksi Administrasi.
Sanksi administrasi merupakan sanksi yang akan ditekankan ketika Anda tidak mampu menyampaikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dari tenggat waktu yang telah ditetapkan.
Mulainya akan adanya teguran secara tertulis namun apabila masih mengindahkan maka akan dikenakan sanksi Administrasi berupa SKP atau Surat Ketetapan Pajak.
Sanksi dari keterlambatan penyerahan SPOP adalah denda sebanyak 25 % dari PBB yang Wajib Pajak terhutangi.
Sanksi Pidana
Sanksi yang lebih berat akan datang ketika Anda tidak mematuhi dalam penyampaian SPOP adalah sanksi pidana.
Sanksi ini dikenakan apabila tidak dapat mengembalikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) ataupun telah mengembalikan SPOP namun ada penipuan dari data SPOP.
Saat Anda memberikan data palsu dalam SPOP maka akan dijatuhi sanksi pidana selama 6 bulan penjara.
Setelah memahami sanksi saat tidak patuh dalam menyampaikan SPOP dalam PBB, kita harus mengerti terlebih dahulu alur yang harus dilewati dalam tata cara penagihan (PBB) :
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) telah jatuh tempo terhitung selama 6 bulan.
Jika setelah jatuh tempo namun masih tidak kunjung pembayaran PBB dilakukan maka akan dikenakan sanksi administrasi yaitu bunga sebesar 2 % setiap bulannya dalam kurun waktu maksimum 24 bulan sebesar 48 %.
Apabila setelah jatuh tempo dan Wajib Pajak masih tidak membayar PBB, maka otomatis akan dikeluarkan Surat Tagihan Pajak (STP) dimana jatuh tempo dalam kurun waktu satu bulan.
Apabila masih berturut-turut tidak menggubris STP yang dikeluarkan maka akan dikeluarkan SP atau Surat Paksa, kemudian dikeluarkan juga Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP) barulah akhirnya barang sitaan dari properti yang dimiliki Wajib Pajak dilelang untuk membayar Pajak Bumi Bangunan.
“Semua urutan penagihan telah diatur undang-undang penagihan pajak,” terang Kabid Pendapan.
Baca Juga: http://Satlinmas dan Satgas Pancasila Imbau Pelaku Usaha dan Tegur Gepeng