Penategas – Di sela-sela penutupan Rapat Kerja (RAKER), Kejaksaan RI Tahun 2020 yang dihadiri Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo, Jaksa Agung Republik Indonesia, DR. H. Sanitiat Burhanudin, SH., MH didampingi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Ali Mukartono memberikan penghargaan atas kinerja terkait penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) terbaik dua kepada Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Sabang dengan nilai 29, disusul oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan nilai 82 yang penyerahannya digelar secara virtual dari Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung, Rabu (16/12).
Menanggapi pemberian penghargaan kinerja tersebut mantan Kepala Kejaksaan Negeri Donggala, Yuyun Wahyudi, SH., MH merasa sangat bersyukur dengan penghargaan yang diberikan oleh Kejaksaan RI.
“Alhamdulillah, Kejari Donggala terpilih sebagai Kejari Tipe B Terbaik ke II se-Indonesia. Ini merupakan kenang-kenangan bagi saya setelah 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Donggala ,” ujar Yuyun Wahyudi, SH.,MH yang sejak tanggal 08 Desember 2020 dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis Provinsi Jawa Barat.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis ini, meskipun Pandemi Covid-19 melanda negeri setahun belakangan ini tidak menurunkan semangat bagi Kejaksaan Negeri Donggala Sulawesi Tengah, melakukan upaya penanganan tindak pidana korupsi.
Hal tersebut dibuktikan dengan keberhasilan Kejari Donggala yang memperoleh predikat terbaik ke dua se-Indonesia dalam penilaian kinerja penanganan tindak pidana korupsi, dimana sebelumnya Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Donggala secara berturut-turut sejak tahun 2018 dan 2019 mendapat penghargaan atas peringkat pertama dalam penanganan perkara tindak pidana khusus tingkat Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
“Walaupun pada tahun 2018, Kabupaten Donggala mengalami bencana alam gempa bumi dan gelombang tsunami, Kejaksaan Negeri Donggala tetap semangat untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, terang Yuyun Wahyudi.
Kajari Ciamis ini menambahkan, saat menjabat sebagai Kejari Donggala proses penanganan perkara korupsi berjalan optimal dan tidak mengalami hambatan yang berarti. “Alhamdulillah,dalam periode Januari sampai Dengan Desember 2020, Kejari Donggala berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 2,5 miliar melalui penanganan perkara korupsi,” ucapnya.
Dengan keberhasilan ini Kajari Ciamis menitipkan harapan agar seluruh pihak tetap memberikan dukungan pada Kejari Donggala dalam pembangunan Zona Integritas. “Insya Allah tinggal menunggu pengumuman dari Menpan RB. Mudah-mudahan Kejari Donggala berhasil meraih predikat WBK,” harap Yuyun Wahyudi. (yus)