PENATEGAS – Jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Donggala ikut Konsolidasi Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba yang digelar Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Donggala di salah satu hotel di Kota Palu, Jumat (21/10).
Kegiatan Konsolidasi Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba pada Lingkungan Pendidikan diikuti sedikitnya 20 peserta dari perwakilan Dikbud, kepala sekolah dan guru di wilayah Kabupaten Donggala.
Kegiatan yang digelar selama sehari dibuka Kepala BNN Kabupaten Donggala, AKBP. Abire didampingi para narasumber eksternal guna memberikan materi tentang rencana aksi di dunia pendidikan.
Kepala BNN Kabupaten Donggala, AKBP. Abire dalam sambutannya mengatakan, kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk upaya BNN Kabupaten Donggala dalam melaksanakan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.
“Kami berharap dengan dengan konsolidasi Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba di lingkungan pendidikan, para peserta mendapatkan bekal dan pengetahuan mengenai peran serta dalam peningkatan kompetensi calon penggiat anti narkoba, dalam mempersiapkan serta menyusun rencana aksi,” kata mantan Kepala BNN Kota Palu.
AKBP. Abire yang juga sebagai narasumber Internal dalam kegiatan tersebut, ini kali membawakan judul materi tentang Kebijakan Dalam P4GN.
Selain narasumber internal, Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) juga menghadirkan narasumber eksternal untuk membawakan materi.
Salah satu pemateri Eksternal adalah, Asisten I Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala, H. Mohammad Yusuf, S.E., M.Si yang membawakan judul materi tentang Peran Pemerintah Daerah Dalam Upaya Mengimplementasikan Kebijakan Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba.
Di depan Peserta, HM. Yusuf menyampaikan, bahwa Kabupaten Donggala telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur mengenai peran pemerintah daerah untuk berpartisipasi dalam P4GN melalui rencana aksi yang telah dibuat oleh masing-masing calon penggiat anti narkoba.
“Mari kita berdiskusi mengenai hambatan yang mengakibatkan rencana aksi yang telah dirancang tidak terlaksana,” kata HM Yusuf.
Pemberian materi kembali dilanjutkan oleh Kepala Dikbud Kabupaten Donggala, H. Kasmudin, S.S., M.M. Di kesempatan yang sama H. Kasmudin menyampaikan materi tentang Implementasi Pelaksanaan Perda Kabupaten Donggala Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Dalam P4GN di Lingkungan Pendidikan guna Mewujudkan Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba.
Sebagai Kadis Dikbud, Kasmudin menyerukan agar peserta kegiatan Konsolidasi Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba segera membuat rencana aksi P4GN yang berkaitan dengan lingkungan kerja di masing-masing satuan kerja.
Selain pemateri dari pemerintah Kabupaten Donggala, panitia kegiatan juga menghadirkan seorang fasilitator dan motivator. Adalah Mas’udin Radja, S.Sit., M.Kes., C.Ht yang mengulas tentang rencana aksi dalam mewujudkan kabupaten/kota tanggap ancaman narkoba di lingkungan pendidikan.
“Saya meminta kepada peserta untuk menyusun Rencana Aksi apa yang akan kita lakukan di lingkungan kerja kita masing-masing,” ucap Mas’udin Radja.
Di Akhir pemberian materi, para narasumber meminta kepada peserta kegiatan untuk mengajukan pertanyaan terkait rencana aksi. Kegiatan yang diakhiri dengan pemberian piagam dan foto bersama membuahkan semangat para peserta untuk segera menerapkan rencana aksi yang diperoleh dalam kegiatan konsolidasi untuk dilaksanakan di lingkungan kerjanya.