Gubernur Anwar Hafid Lantik Lima Komisioner Komisi Informasi Sulteng, Dorong Transparansi Berbasis Digital

Daerah32 views

PENATEGAS – Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., secara resmi melantik dan mengambil sumpah lima Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2025–2029.

Prosesi pelantikan berlangsung khidmat di Gedung Pogombo, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Senin (8/12/2025), sekaligus menandai dimulainya babak baru penguatan keterbukaan informasi publik di Bumi Tadulako.

Lima komisioner yang dilantik yakni H. Moh. Rizky Lembah, S.H., M.H., Hary Azis, S.Sos., M.Si., Drs. Indra A. Yosvidar, M.Si., Santi Rahmawaty, S.E., M.A.P., serta Irfan Deny Pontoh, S.Sos.

Mereka diharapkan mampu menjalankan peran strategis sebagai pengawal hak masyarakat atas informasi publik sekaligus menjadi mitra kritis pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif.

Dalam sambutannya, Gubernur Anwar Hafid menegaskan bahwa keterbukaan informasi tidak dapat dilepaskan dari transformasi digital.

Menurutnya, digitalisasi merupakan fondasi utama untuk menghadirkan pemerintahan yang terbuka, cepat, dan mudah diakses oleh masyarakat.

“Seluruh informasi publik pemerintah daerah harus tersedia dan dapat diakses secara cepat melalui platform digital,” tegasnya.

Sebagai bentuk komitmen nyata, Gubernur mengumumkan peluncuran layanan “Halo Gubernur” yang akan terintegrasi dengan Command Center Provinsi Sulawesi Tengah.

Layanan ini dirancang sebagai pusat komunikasi terpadu yang beroperasi selama 24 jam, memungkinkan masyarakat menyampaikan aspirasi, pengaduan, maupun laporan secara langsung.

Operator khusus telah disiapkan untuk menindaklanjuti setiap laporan dan meneruskannya kepada perangkat daerah terkait, termasuk Komisi Informasi apabila menyangkut sengketa informasi publik.

Gubernur menargetkan seluruh perangkat daerah di Sulawesi Tengah telah terhubung penuh dengan Command Center paling lambat Maret 2026.

Tahap awal peluncuran akan dilakukan pada Desember 2025, sementara instansi yang belum siap secara infrastruktur server diberikan waktu hingga tiga bulan untuk melakukan penyesuaian.

Ia optimistis, langkah ini akan mempercepat keterbukaan informasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Meski demikian, Gubernur mengingatkan bahwa prinsip keterbukaan harus tetap dibarengi kehati-hatian.

Tidak semua informasi dapat dibuka ke publik, khususnya yang berkaitan dengan rahasia negara atau dokumen yang masih harus melalui proses pemeriksaan internal maupun eksternal, seperti oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Tantangan utama, menurutnya, adalah menjaga keseimbangan antara transparansi dan perlindungan informasi yang memang wajib dirahasiakan.

Menutup sambutannya, Gubernur Anwar Hafid menekankan dua kunci utama dalam membangun kepercayaan publik, yakni digitalisasi dan profesionalisme aparatur melalui penerapan merit system.

“ASN dirancang untuk berkelas dunia. Kalau sistemnya sudah kelas dunia tetapi orangnya tidak, maka kita akan tertinggal,” ujarnya.

Ia pun menyampaikan apresiasi kepada Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah dan mengajak seluruh jajaran pemerintahan untuk segera menyesuaikan diri dengan arah pembaruan ini demi menghadirkan pelayanan publik yang prima dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Sulawesi Tengah.

News Feed