PENATEGAS – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Donggala Akhiri Sosialisasi Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) di Tahap IV, yang digelar di Pusat Wisata Tanjung Karang, Prince John Donggala, Kecamatan Banawa Selasa (27/05/2025).
Kegiatan ini diadakan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memperkuat legalitas usaha, khususnya bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di wilayah Kabupaten Donggala.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Donggala, Mursidin H. Yusuf, S.Sos., M.Si yang diwakili Pejabat Fungsional Ahli Madya Penata Perizinan DPMPTSP Kabupaten Donggala, Dr. Edita Tallu Padang, M.H.Kes., menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai pentingnya memiliki NIB.
Menurut Dr. Edita, dengan memiliki NIB yang resmi dan legal, pelaku usaha akan memperoleh berbagai manfaat, termasuk peningkatan legalitas usaha, akses yang lebih mudah ke perizinan, kepabeanan, jaminan sosial, hingga potensi pengembangan usaha.
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin menumbuhkan kesadaran para pelaku usaha, khususnya UMK, mengenai pentingnya legalitas usaha. NIB bukan hanya sekadar dokumen formal, tetapi juga menjadi pintu gerbang untuk mengakses berbagai fasilitas pemerintah yang dapat mendukung pengembangan usaha mereka,” ujar Dr. Edita.
Sosialisasi penerrbitan NIB juga menghadirkan narasumber dari Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Donggala, Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi dan UMKM, Rosmawati Asdjud, S.Pd yang menegaskan bahwa NIB sangat penting dan wajib dimiliki oleh seluruh pelaku usaha, baik koperasi maupun UMKM.
Kabid Rosmawati menjelaskan bahwa dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat lebih mudah mengakses program pemberdayaan dan bantuan yang disediakan oleh pemerintah.
“Tanpa NIB, pelaku usaha akan kesulitan untuk memperoleh akses pendanaan maupun program pembinaan. Oleh karena itu, kami mendorong seluruh pelaku UMKM dan koperasi untuk segera mendaftarkan usahanya dan mendapatkan NIB,” tutur Rosmawati.
Sosialisasi ini juga menghadirkan Perwakilan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tengah Cabang Donggala, Bidang Pendanaan Oktaviana.
Dalam pemaparan materinya, Oktaviana menyampaikan bahwa NIB menjadi salah satu syarat penting bagi pelaku usaha yang ingin mengajukan pinjaman modal.
“Bank siap mendukung pelaku usaha yang memiliki NIB resmi untuk memperoleh pinjaman modal usaha. Hal ini akan sangat membantu pengembangan UMKM dan koperasi di Kabupaten Donggala,” kata Oktaviana.
Pemerintah melalui DPMPTSP Kabupaten Donggala berkomitmen untuk mendukung pengembangan usaha kecil dan menengah di daerah.
Selain memberikan edukasi mengenai pentingnya NIB, pemerintah juga menyediakan berbagai program bantuan dan fasilitas bagi UMKM dan koperasi agar dapat berkembang dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian daerah.
Acara sosialisasi ini diikuti oleh puluhan peserta yang terdiri dari pelaku UMKM, dan calon wirausaha dari berbagai wilayah di Kabupaten Donggala.
Para peserta juga diberikan kesempatan untuk berdialog langsung dengan para narasumber guna memperoleh pemahaman yang lebih jelas mengenai proses penerbitan NIB serta manfaatnya bagi keberlanjutan usaha mereka.
Baca Juga: http://Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Transparan antar Kabupaten Donggala Raih WTP