Disdikbud Donggala Ijinkan Pembelajaran Tatap Muka

Daerah1,684 views

PENATEGAS – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Donggala mengeluarkan surat edaran, Nomor. 1142/005/DISDIKBUD/2021, tentang pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas kepada Satuan Pendidikan, mulai jenjang tingkat Pendidikan Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (DISDIKBUD) Kabupaten Donggala, H. Kasmudin, S.S., M.M mengatakan, sejak 1 September 2021, surat edaran tersebut telah disampaikan kepada seluruh satuan pendidikan dasar di Kabupaten Donggala.

“Keputusan ini diberlakukan guna menindaklanjuti surat edaran Gubernur Sulawesi Tengah, Nomor 420/791/Satgas Covid-19 tentang pelaksanaan sekolah tatap muka untuk kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, serta surat Bupati Donggala, Nomor. 440/0344/BAG.UMUM/2021, tentang PPKM level 3 untuk pengendalian Covid-19 di Kabupaten Donggala,” ucap Kasmudin di ruang kerjanya, Kamis (2/9).

Mantan Camat Banawa Selatan mengemukakan, dalam surat edaran Disdikbud Kabupaten Donggala, meminta agar pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh, melihat kondisi penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri, Nomor. 03/KB 2021, Nomor. 384 tahun 2021, Nomor. HK.0108/MENKES/4242/2021, Nomor 440/717 tahun 2021 tentang panduan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Selain dari keputusan tersebut lanjut H. Kasmudin, bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali untuk Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) maksimal 62 persen sampai 100 persen dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Sementara untuk kesiapan satuan pendidikan dalam pembelajaran tatap muka terbatas lanjut Kadis Dikbud, diminta mengisi daftar periksa dalam laman aplikasi survey PTM, memperoleh izin dari orang tua atau wali dalam bentuk surat pernyataan, membentuk Satgas Covid-19 di sekolah, menyiapkan petunjuk teknis pelaksanaan tatap muka terbatas di sekolah, menyiapkan alat dan bahan kelengkapan pencegahan Covid-19 dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan melaporkan kesiapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di sekolah kepada Disdikbud.

Kadis Disdikbud menegaskan, apabila terdapat warga sekolah yang terkonfirmasi positif Covid-19, segera menghentikan pembelajaran tatap muka terbatas sampai kondisi kembali kondusif.

Berdasarkan aturan tersebut maka pembelajaran tatap muka kembali digelar di Kabupaten Donggala setelah lebih dari setahun lamanya peserta didik harus mengikuti pembelajaran melalui Dalam Jaringan (Daring) dan Luar Jaringan (Luring). (yus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed