PENATEGAS – Dinas Sosial Kabupaten Donggala menyalurkan bantuan kesiapsiagaan bencana alam guna meringankan beban masyarakat kategori miskin ekstrem di sejumlah kecamatan di Kabupaten Donggala.
Kepala Dinas Sosial Donggala, Umar Hamid, S.E., M.Si melalui Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Zubaedah, S.Kep., M.M mengatakan bantuan untuk masyarakat miskin ekstrem disalurkan dalam rangka meringankan beban masyarakat di sejumlah desa yang sumber dananya dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Tengah.
Berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kabupaten Donggala yang masuk dalam kategori rumah tangga miskin ekstrem sebanyak 7.325, 3.584 diantaranya telah menerima bantuan.
Bantuan jangka pendek yang disalurkan Dinas Sosial Kabupaten Donggala berupa gula pasir 2 kilogram, kopi bubuk 2 bungkus, ikan sarden 5 kaleng, 10 sambal botol, teh celup 1 kotak dan air mineral kemasan 1 dus diserahkan kepada penerima manfaat di sejumlah kecamatan.
Zubaedah berharap dengan bantuan yang sifatnya jangka pendek dapat meringankan beban masyarakat miskin ekstrem di Kabupaten Donggala. “Kita akan kembali menyalurkan bantuan kepada masyarakat miskin ekstrem jika pemerintah terus memprogramkan pemberian bantuan kepada masyarakat,” ucap Kabid Linjamsos Dinsos Donggala, Rabu (22/06/23).
Ia menjelaskan, kemiskinan ekstrem merupakan kondisi ketidakmampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar, yaitu makanan, air bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan dan akses informasi terhadap pendapatan dan layanan sosial.
Upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat miskin ekstrem lanjutnya, dilaksanakan melalui tiga strategi utama. Pertama, penurunan beban pengeluaran masyarakat. Kedua peningkatan pendapatan masyarakat dan ketiga meminimalkan wilayah kantong kemiskinan.
Sementara Indikator kemiskinan ekstrem dengan kata lain, seseorang dikategorikan miskin ekstrem jika pengeluarannya di bawah Rp. 10.739/orang/hari atau Rp. 322.170/orang/bulan. Perbedaannya dapat dilihat dari sisi pengeluaran.
Untuk kemiskinan ekstrem yaitu, seseorang yang kebutuhan atau pengeluaran sehari-harinya hanya Rp 10.739 per hari dan hanya Rp 322.170 per bulan. Sementara, miskin biasa pengeluarannya Rp 15.750 per hari dan Rp. 472.525 per bulan. Artinya, penduduk miskin ekstrem masih masuk kategori dari penduduk miskin, karena mereka hidup di bawah garis kemiskinan, ucapnya.
Adapun strategi yang perlu disiapkan untuk mencapai target Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (PPKE) adalah, pengurangan beban pengeluaran masyarakat melalui pemberian bantuan sosial, jaminan sosial dan subsidi, yaitu kelompok program/kegiatan, peningkatan pendapatan masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat termasuk penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan melalui pembangunan infrastruktur pelayanan dasar, terangnya.***