Penategas – Pemerintah Kabupaten Tolitoli mengeluarkan mengeluarkan Surat Edaran (SE)tentang pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian pandemic Covid -19. Surat edaran bernomor: 019/01.02/1/PROKOPIM/2021,tanggal 8 Januari 2021, ditujukan kepada pimpinan perangkat daerah, instansi vertikal, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah(BUMD), camat dan lurah se-Kabupaten Tolitoli.
SE yang ditandatangani Bupati Kabupaten Tolitoli, Hi. Moh. Saleh Bantilan, SH., MH menyebutkan,akan membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan sistem Work From Home(WFH) atau bekerja dari rumah sebesar 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatanlebih ketat.
Dalam SE tersebut menyatakan, untuk kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara online (Daring). Sementara untuk sektor kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen. Dalam SE juga mengatur pemberlakuan pembatasan untuk cafe dan rumah makan hanya dapat melayani 50 persen tamu dari kapasitas area tempat makan dan minum.
Sedangkan untuk layanan makan dan minum pesan antar atau bawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional, sama halnnya dengan pengoperasian toko dan pusat perbelanjaan dibatasi waktunya sampai pukul 21.00 Wita, sementara untuk hajatan, baik dilaksanakan di rumah atau di gedung tetap berjalan namun, membatasi jumlah orang yang hadir tidak lebih dari 50 orang.
Untuk pelaksanaan ibadah, SE menjelaskan, tetap dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sampai 50 persen, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. SE menyebutkan, untuk sementara meniadakan atau menghentikan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan perkumpulan massa dalam jumlah yang banyak baik ditempat umum maupun dilingkungan sendiri seperti kegiatan sosial, budaya dan keagamaan serta kegiatan olahraga kesenian dan jenis hiburan lain.
Pembatasan kegiatan masyarakat ini juga berdampak pada transportasi umum yang hanya dapat mengangkut orang maksimal 50 persen dari kapasitas angkutan umum. SE terkait pembatasan kegiatan masyarakat ini berlaku mulai tanggal, 11 Januari 2021 sampai 24 Januari 2021.
Bupati Tolitoli meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) dibantu Polri dan TNI untuk mengawal pembatasan kegiatan masyarakat dengan meningkatkan operasi yustisi dan terus mendorong perubahan perilaku masyarakatsecara mandiri dan disiplin mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan Covid – 19 di Kabupaten Tolitoli. (Adam)