PENATEGAS – Bupati Donggala, Dr. Kasman Lassa, M.H mengatakan, pemerintah Kabupaten Donggala tidak punya wewenang untuk membangun Hunian Tetap (HUNTAP) di Desa Tompe Kecamatan Sirenja.
Hal tersebut disampaikan Bupati Donggala saat memberikan sambutan Apel Akbar yang diikuti unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Kabupaten Donggala bersama ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran pemerintah Kabupaten Donggala di lokasi Huntap Desa Tompe, Rabu (8/6).
“Kami selaku pemerintah daerah sangat peduli dengan masyarakat Sirenja yang sampai saat ini masih tinggal di Huntara. Tetapi, membangun Huntap bukan kewenangan Pemerintah Daerah, melainkan wewenang Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR),” terang Dr. Kasman Lassa.
Bupati Donggala mengemukakan, seandainya Pemerintah Kabupaten Donggala diberi kewenangan untuk membangun Huntap dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maka dipastikan pembangunan Huntap terealisasi dalam waktu yang tidak lama.
“Semua sudah ada aturannya, sehingga kami juga tidak bisa berbuat apa-apa. Karena, menggunakan APBD itu harus sesuai aturan, kalau tidak sesuai aturan konsekuensinya masuk penjara, siapa yang mau masuk penjara?,” tegas Bupati.
Kasman Lassa mengungkapkan, pembangunan huntap sampai saat ini belum terbangun disebabkan karena tender yang dilaksanakan di Kementerian PUPR dinyatakan gagal di tahun 2022.
“Huntap bukan kewenangan Pemerintah Daerah tetapi pemerintah pusat. Informasi yang kami Terima kenapa sampai sekarang belum terbangun, karena tender pembangunan Huntap ini gagal tahun ini,” jelasnya.
Usai menyampaikan sambutan, Bupati Donggala, Dr. Kasman Lassa menyerahkan secara simbolis bantuan sembako, Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga (KK) bantuan kursi roda dan membawa dua orang penyintas ke Puskesmas Tompe untuk mendapatkan perawatan.
Hadir dalam apel akbar tersebut, Kapolres Donggala, AKBP. Muhammad Yudie Sulistyo, S.I.K. Kabag Ops Res Donggala, AKP. Sahrul Alamsah, S.H, Kasat Intelkam Res Donggala, AKP. Jamil, Kapolsek Sirenja, IPDA. Zulkifli, S.H, Kapolsek Balaesang, Iptu. Hendrik, S.H, serta Danramil Sirenja (PLH) PELTU Elok Zazin Saputro.