PENATEGAS — Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, SE secara resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palu terkait pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Penandatanganan tersebut berlangsung di ruang kerja Bupati Donggala, Selasa (07/10/25).
Kesepakatan ini menjadi langkah strategis Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala dalam mendukung penerapan keadilan restoratif (restorative justice) di wilayahnya.
Pendekatan ini mengedepankan pembinaan, pemulihan hubungan sosial, dan tanggung jawab moral pelaku terhadap masyarakat, bukan sekadar hukuman yang bersifat represif.
Bupati Vera Elena Laruni dalam sambutannya menegaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen Pemkab Donggala dalam memberikan kesempatan kepada anak-anak yang terlibat kasus hukum untuk memperbaiki diri melalui kegiatan sosial yang konstruktif.
“Melalui kerja sama ini, kami ingin memberikan ruang bagi anak-anak untuk belajar bertanggung jawab dan berkontribusi positif bagi lingkungan. Pidana sosial bukan hanya bentuk hukuman, tapi juga sarana pendidikan karakter dan pembinaan moral,” ujar Vera.
Lebih lanjut, Bupati menambahkan bahwa Pemkab Donggala siap menyiapkan lokasi-lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial, seperti di fasilitas umum, kantor desa, maupun kegiatan sosial masyarakat.
Harapannya, program ini dapat mendorong tumbuhnya kesadaran hukum, empati, dan tanggung jawab sosial di kalangan generasi muda.
Kepala Bapas Kelas I Palu, Hasrudin, S.Sos., M.AP, turut menyambut baik kerja sama ini dan menilai Donggala sebagai daerah yang memiliki komitmen kuat terhadap pembinaan anak.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga pemasyarakatan sangat penting untuk memastikan penerapan keadilan restoratif berjalan efektif dan berkelanjutan.
“Keadilan restoratif bukan hanya soal penyelesaian hukum, tetapi juga pemulihan kehidupan sosial anak. Dengan dukungan pemerintah daerah, kami yakin pelaksanaannya akan lebih tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Kerja sama ini diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain di Sulawesi Tengah dalam menerapkan sistem hukum yang berorientasi pada rehabilitasi dan kemanusiaan, khususnya bagi anak-anak yang berhadapan dengan hukum.
Melalui langkah ini, Pemkab Donggala menegaskan posisinya sebagai daerah yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga mengedepankan nilai kepedulian dan pemulihan sosial sebagai bagian dari pembangunan manusia seutuhnya.
Baca Juga: https://penategas.id/bupati-morowali-utara-serahkan-sk-pppk-kepada-tenaga-pemerintah-daerah/






