Bupati Donggala Tegaskan SK Pelabuhan Wajib Dijalankan, Alih Operasional Kapal PELNI Tak Bisa Ditawar

Daerah215 views

PENATEGAS — Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, menegaskan bahwa penetapan Pelabuhan Donggala sebagai pelabuhan penumpang wajib dilaksanakan dan tidak boleh diabaikan oleh pihak mana pun.

Penegasan tersebut disampaikan langsung saat menerima dan berdialog dengan Aliansi Masyarakat Donggala terkait peralihan operasional kapal penumpang PT PELNI ke Pelabuhan Donggala, didampingi Wakil Bupati Taufik M. Burhan, Ketua DPRD Donggala Moh. Taufik, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Vera menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) penetapan Pelabuhan Donggala sebagai pelabuhan penumpang memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Menurutnya, apabila SK tersebut tidak dijalankan, maka hal itu berpotensi masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum.

“Sebagai Bupati Donggala, saya menegaskan bahwa SK penetapan Pelabuhan Donggala sebagai pelabuhan penumpang harus dilaksanakan. Jika tidak dijalankan, maka itu berpotensi melanggar hukum,” tegas Vera di hadapan perwakilan Aliansi Masyarakat Donggala. Kamis (22/01/2026).

Aspirasi yang disampaikan masyarakat dinilai mencerminkan kepedulian mendalam terhadap kualitas pelayanan transportasi laut serta dampak strategisnya terhadap perekonomian daerah.

Bupati Vera menilai tuntutan tersebut bukan sekadar kepentingan lokal, melainkan menyangkut hak masyarakat Donggala yang telah lama terabaikan.

Bupati Vera juga secara terbuka meminta Gubernur Sulawesi Tengah untuk mendengar dan mempertimbangkan aspirasi masyarakat Donggala secara adil dan objektif.

Ia menekankan bahwa masyarakat Donggala telah bersabar selama kurang lebih 47 tahun dan kini sudah saatnya memperoleh kembali hak atas fungsi pelabuhan penumpang di wilayahnya sendiri.

“Ini bukan tuntutan yang tiba-tiba. Masyarakat Donggala sudah menunggu puluhan tahun. Sudah waktunya hak itu dikembalikan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Vera menjelaskan bahwa pembagian fungsi pelabuhan di wilayah Teluk Palu pada dasarnya telah dirancang secara adil dan proporsional.

Pelabuhan Pantoloan difungsikan sebagai pelabuhan kargo internasional, sementara Pelabuhan Donggala ditetapkan sebagai pelabuhan penumpang domestik. Pembagian tersebut dinilai tidak tumpang tindih dan justru saling melengkapi.

Sebagai bentuk komitmen, Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala memastikan akan terus melakukan koordinasi intensif dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, PT PELNI, KSOP Teluk Palu, serta seluruh instansi terkait.

Langkah ini dilakukan untuk menjamin kepastian hukum sekaligus memastikan kepentingan masyarakat Donggala benar-benar terlindungi.

“Pemerintah daerah akan berdiri di garis depan untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat Donggala,” pungkas Bupati Vera.

Baca Juga: https://penategas.id/cerita-pendek-4-bertepuk-air-di-dulang-terpercik-muka-aco/

News Feed