BNN Donggala Terbitkan SP Untuk Desa Loli

Daerah1,409 views

PENATEGAS – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Donggala, AKBP. Abire menerbitkan Surat Perintah (SP) yang ditujukan pemerintah Desa Loli Oge Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, dalam rangka kesiapan desa menjadi desa Bersih Narkoba (Bersinar).

SP yang diterbitkan Kepala BNN Donggala Nomor: Sprint/129/III/KA/PC.01.00/2023/BNNKab-DGL tanggal 6 Maret 2023, dalam rangka melakukan kegiatan Koordinasi Dalam Rangka Advokasi Program Ketahanan Keluarga Anti Narkoba Berbasis Sumberdaya Pembangunan Desa.

Kepala BNN Kabupaten Donggala, AKBP. Abire melalui Sub Koordinator Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2), Markus, S.Kep., Ns yang ditugaskan di Desa Loli Oge mengatakan, kegiatan yang digelar, Rabu (8/3/23)adalah sebagai bentuk keseriusan BNN Kabupaten Donggala untuk membentuk kembali Desa Bersinar di Kabupaten Donggala yang selama ini digagasnya.

“Sampai dengan tahun 2023, BNN Kabupaten Donggala akan membentuk kembali Desa Loli Oge dan Kelurahan Kabonga Besar sebagai desa dan kelurahan bersinar di Kabupaten Donggala, kata Markus bersama tim BNN Kabupaten Donggala, Dodi Tisna Amijaya, S.H., MH dan Nurmiati, S.Kep.,Ns.

Sebagai penanggung jawab Seksi P2M, Markus menyebutkan sampai tahun 2023, BNN Kabupaten Donggala telah memiliki delapan desa bersinar yang sebelumnya telah dibentuk di Desa Wani Satu Kecamatan Tanantovea, Desa Mbuwu Kecamatan Banawa Selatan, Desa Toaya Kecamatan Sindue Desa Tondo Kecamatan Sirenja, Desa Talaga Kecamatan Dampelas dan Desa Ogoamas Dua Kecamatan Sojol Utara.

“Upaya ini didukung sepenuhnya Bupati Donggala melalui Surat Keputusan Bupati Donggala Nomor: 188.4/0118/BNN/2023 tentang Penetapan Desa/Kelurahan Bersih Narkoba di Wilayah Kabupaten Donggala,” ungkapnya.

Markus menjelaskan, Desa Bersinar adalah salah satu upaya pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkoba di tingkat desa yang dikelola secara mandiri oleh pemerintah desa, bersama dengan masyarakat desa yang memiliki tujuan meningkatkan pendampingan masyarakat desa dalam penyelenggaraan fasilitas desa bersih narkoba yang dikelola secara partisipatif, terpadu dan berkelanjutan berbasis pendayagunaan sumber daya di desa.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed