PENATEGAS – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Donggala mengumpulkan Data Indeks Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba pada Institusi Unit Observasi selama dua hari kerja.
Terhitung mulai tanggal 4 -6 Desember 2023, BNN Kabupaten Donggala mengunjungi sedikitnya 6 instansi pemerintah dan dunia usaha, masyarakat Desa Loli Oge, masyarakat Kelurahan Kabonga besar yang menjadi target sebagai tempat pengumpulan data.
Dalam pelaksanaan pengumpulan Data Indeks Kota/Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba, BNN Kabupaten Donggala membentuk Tim Pemberdayaan Masyarakat BNNK Donggala. Tim yang beranggotakan sebanyak 19 orang pegawai BNN Donggala yang terjun langsung mengunjungi instansi pemerintah, dunia usaha, keluarga dan masyarakat.
Dari Sembilan sasaran yang dilibatkan dalam kegiatan pengumpulan data terdiri dari, Kejaksaan Negeri Donggala, Pengadilan Negeri Donggala, Polres Donggala, Koramil 1306 Donggala, Pemerintah Daerah kabupaten Donggala, Lembaga Pendidikan, Dunia usaha, Keluarga dan masyarakat Kelurahan Kabonga Besar, Desa Loli Oge Kecamatan Banawa Kabupaten Donggala, mengisi Kuesioner melalui Link yang telah ditentukan dengan total jumlah responden 180 Orang.
Kepala BNN Donggala, Khrisna Anggara, S.H., M.Si melalui Sub Koordinator Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan masyarakat Markus, Kep., Ns mengatakan, Pemerintah Kabupaten/Kota memiliki peran penting dan strategis dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) peran Pemerintah Daerah diharapkan mampu mengelaborasi dan memobilisasi sumber daya yang dimiliki seluruh komponen Daerah, baik di kalangan Pemerintah, lingkungan pendidikan, dunia usaha maupun masyarakat.
Hal itu diharapkan dapat memperkuat kemampuan Daerah dalam mengantisipasi, meng adaptasi dan mitigasi ancaman dan gangguan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
“Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba merupakan suatu kebijakan BNN RI yang mendorong arah berbagai sektor pembangunan di wilayah Kabupaten/Kota berorientasi pada upaya mengantisipasi, meng adaptasi dan mitigasi ancaman dan gangguan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Adapun variabel dalam KOTAN ini terdiri dari variabel ketahanan keluarga, ketahanan masyarakat, kewilayahan, kelembagaan dan hukum,” terang Markus. (***)