BKN Batalkan Uji Kompetensi JPT PNS di Sulbar

Nasional680 views

PENATEGAS – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengambil langkah tegas dalam menjaga integritas dan kualitas aparatur sipil negara. Salah satu peserta uji kompetensi pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat diketahui memiliki riwayat sebagai terpidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor). Hal ini terungkap dalam proses verifikasi dan klarifikasi yang dilakukan oleh BKN.

Kepala BKN, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H., menyatakan bahwa BKN membatalkan persetujuan uji kompetensi terhadap PNS tersebut karena yang bersangkutan tidak memenuhi standar objektivitas dan integritas sebagaimana diatur dalam ketentuan sistem merit.

“Langkah ini kami ambil berdasarkan prinsip kehati-hatian serta merujuk pada regulasi yang berlaku. PNS dengan riwayat pidana korupsi tidak layak untuk mengikuti tahapan pengisian jabatan pimpinan tinggi,” tegas Prof. Zudan dalam keterangan resminya, Rabu (03/07/25).

BKN juga meminta kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat sebagai instansi penyelenggara seleksi untuk segera meninjau kembali proses uji kompetensi secara keseluruhan, serta memperbaiki mekanisme verifikasi dalam proses seleksi ke depan.

Prof. Zudan menekankan pentingnya komitmen seluruh instansi dalam menjaga kualitas sistem merit dan integritas ASN.

Pembatalan tersebut dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian JPT Secara Terbuka dan Kompetitif.

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa setiap ASN yang akan diangkat dalam jabatan pimpinan tinggi harus memiliki rekam jejak integritas yang baik serta tidak pernah dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih. Tindak pidana korupsi, sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime), masuk dalam kategori tersebut.

Prof. Zudan juga menambahkan bahwa kejadian ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh instansi pemerintahan dalam melaksanakan prinsip-prinsip tata kelola ASN yang bersih, kompeten, dan berintegritas. “Sistem merit bukan hanya soal kompetensi teknis, tetapi juga menyangkut moralitas dan integritas pejabat publik,” ujarnya.

BKN memastikan akan terus memperkuat pengawasan terhadap proses seleksi JPT di seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Dengan langkah korektif ini, diharapkan proses pengisian jabatan strategis di pemerintahan benar-benar diisi oleh individu-individu yang bersih, profesional, dan layak secara hukum maupun etika.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat belum memberikan keterangan resmi terkait pembatalan ini. Namun, publik berharap kejadian ini menjadi pelajaran penting agar proses seleksi jabatan di lingkungan pemerintahan tidak hanya sekedar formalitas, tetapi benar-benar mencerminkan komitmen terhadap reformasi birokrasi yang bersih dan akuntabel.

Baca Juga: http://Mahasiswa STKIP Tomakaka Donggala Kunjungi Balai Bahasa Sulteng, Dalami Praktik Pelestarian Bahasa

News Feed