Mahkamah Konstitusi Kabulkan Permohonan Soal Larangan Anggota Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil

Hukum44 views

PENATEGAS – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan prinsip netralitas dan kepastian hukum dalam tata kelola pemerintahan.

Dalam putusan terbaru yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, Kamis (13/11/25), MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi yang diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus terkait keberadaan anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Putusan ini menandai langkah penting untuk memperjelas batas antara institusi kepolisian dengan jabatan sipil, sekaligus menutup celah hukum yang selama ini kerap menimbulkan perdebatan di ruang publik.

Majelis Hakim menilai frasa tersebut telah mengaburkan maksud utama ketentuan yang mewajibkan anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun ketika hendak menduduki jabatan di luar institusinya.

Menurut MK, keberadaan penjelasan itu justru menimbulkan multitafsir yang berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kewenangan, serta mencederai prinsip kepastian hukum yang seharusnya dijunjung tinggi oleh aparat negara.

MK menegaskan bahwa kewajiban anggota Polri untuk bersikap profesional dan fokus pada tugas pokoknya tidak dapat disandingkan dengan penugasan di jabatan sipil yang berada di luar struktur kepolisian.

Ketidakjelasan aturan sebelumnya, menurut Mahkamah, dapat membingungkan anggota Polri yang ingin meniti karier di luar institusinya, sekaligus menimbulkan ketidakadilan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang berkompetisi secara profesional untuk jabatan-jabatan tertentu.

Putusan ini diharapkan menjadi momentum penting bagi pemerintah dan institusi Kepolisian RI untuk melakukan penataan ulang kebijakan terkait penugasan anggota Polri aktif.

Dengan dicabutnya frasa yang dianggap bermasalah tersebut, aturan kini lebih tegas: anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil harus keluar dari institusi kepolisian.

Bagi ASN dan masyarakat luas, putusan ini memberi kepastian hukum dan sekaligus memperkuat prinsip meritokrasi dalam birokrasi.

 

Baca Juga: https://penategas.id/talk-show-2-kota-1-panggung-saat-balikpapan-dan-palu-bergerak-bukan-sekadar-tampil/

News Feed