PENATEGAS – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah bersama Tim Intelijen Kejari Morowali, bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Tim Intelijen Kejari Muara Enim, berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Andi Mulya Bakti bin Toni.
Tersangka terlibat dalam perkara tindak pidana pencurian potongan besi baja dengan total berat 1,5 ton.Sebelumnya, Pengadilan Negeri Muara Enim telah menjatuhkan putusan bebas terhadap Andi Mulya Bakti.
Namun, setelah Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muara Enim mengajukan upaya hukum kasasi, Mahkamah Agung membatalkan putusan tersebut dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun kepada tersangka.
Pasca keluarnya putusan Mahkamah Agung, tersangka tidak menjalani hukuman sebagaimana mestinya dan dinyatakan buron.
Berkat koordinasi dan kerja sama intensif antara Tim Tabur Kejaksaan, tersangka akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan pada Rabu, 12 Februari 2025.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka bekerja di PT. HCAI (Hua Chin Aluminium Indonesia).
Keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam menegakkan supremasi hukum serta memastikan bahwa setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dieksekusi dengan baik.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja sama yang solid antara berbagai pihak dalam menegakkan hukum.
“Kami menghimbau kepada seluruh DPO agar segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar perwakilan Kejaksaan.
Masyarakat diharapkan dapat terus berperan aktif dalam mendukung aparat penegak hukum dengan memberikan informasi terkait keberadaan buronan yang masih dalam pencarian.
Kejaksaan berkomitmen untuk terus mengejar dan menangkap para buronan guna menciptakan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak.
http://Baca Juga: Oma Dabo Viral di Konser Iwan Fals, Bukti Musik Tak Kenal Usia